Anggaran Listrik Gratis Diperkirakan Capai Rp3,5 Triliun, Ini Rinciannya
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana merinci, untuk melaksanakan program keringanan tagihan listrik membutuhkan alokasi dana sebesar Rp3,5 triliun per tiga bulan. Rinciannya untuk pelanggan 450 VA itu sekitar Rp250 miliar per bulan dan alokasi dana Rp900 VA untuk 7 juta panggan sekotar Rp1,1 triliun per bulan.
"Alokasi anggaran Rp3,5 triliun itu untuk menyediakan ruang karena ada himbauan kegiatan dirumah maka kemungkinan konsumsi rumah tangga akan sedikit meningkat," kata dia saat konferensi pers virtual, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Kementerian ESDM merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat tidak mampu. Adapun kebijakan tersebut diambil untuk menekan dampak sosial ekonomi akibat pandemi virus corona.
"Kebijakan ini merupakan bentuk program perlindungan sosial yang dituangkan dalam Perpu khusus oleh Presiden Jokowi. Sesuai aturan tersebut pelanggan PLN 450 VA gratis bayar tagihan listrik selama tiga bulan yakni, April, Mei dan Juni dan diskon 5% bagi pelanggan 900 VA untuk periode yang sama," ungkap Rida.
Menurut dia, alokasi anggaran untuk melaksanakan program keringanan tagihan listrik tersebut termasuk dalam alokasi anggaran jaring pengaman sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian sembako hingga listrik keringanan tagihan listrik. Adapun alokasi anggaran jaring pengaman sosial tersebut mencapai sebesar sebesar Rp110 triliun.
Dia menandaskan bahwa penerima manfaat keringanan tagihan listrik dari pemerintah tersebut diperuntukan bagi pelanggan subsidi. Adapun penerima manfaat tersebut di antaranya pelanggan 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga dan pemberian diskon 50% bagi pelanggan subsidi 900 VA sebanyak 7 juta pelanggan rumah tangga.
"Jadi memang keringanan tagihan listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan subsidi," terang dia.
Lebih lanjut Rida menjamin kebijakan tersebut tidak merugikan PLN. Pasalnya alokasi anggaran tersebut baguan dari tambahan subsidi yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Ini merupakan bagian dari tambahan subsidi. Jadi dijamin PLN tidak rugi. Kami sudah meminta PLN untuk segera melaksanakannya," kata Rida.
"Alokasi anggaran Rp3,5 triliun itu untuk menyediakan ruang karena ada himbauan kegiatan dirumah maka kemungkinan konsumsi rumah tangga akan sedikit meningkat," kata dia saat konferensi pers virtual, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Kementerian ESDM merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat tidak mampu. Adapun kebijakan tersebut diambil untuk menekan dampak sosial ekonomi akibat pandemi virus corona.
"Kebijakan ini merupakan bentuk program perlindungan sosial yang dituangkan dalam Perpu khusus oleh Presiden Jokowi. Sesuai aturan tersebut pelanggan PLN 450 VA gratis bayar tagihan listrik selama tiga bulan yakni, April, Mei dan Juni dan diskon 5% bagi pelanggan 900 VA untuk periode yang sama," ungkap Rida.
Menurut dia, alokasi anggaran untuk melaksanakan program keringanan tagihan listrik tersebut termasuk dalam alokasi anggaran jaring pengaman sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian sembako hingga listrik keringanan tagihan listrik. Adapun alokasi anggaran jaring pengaman sosial tersebut mencapai sebesar sebesar Rp110 triliun.
Dia menandaskan bahwa penerima manfaat keringanan tagihan listrik dari pemerintah tersebut diperuntukan bagi pelanggan subsidi. Adapun penerima manfaat tersebut di antaranya pelanggan 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga dan pemberian diskon 50% bagi pelanggan subsidi 900 VA sebanyak 7 juta pelanggan rumah tangga.
"Jadi memang keringanan tagihan listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan subsidi," terang dia.
Lebih lanjut Rida menjamin kebijakan tersebut tidak merugikan PLN. Pasalnya alokasi anggaran tersebut baguan dari tambahan subsidi yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Ini merupakan bagian dari tambahan subsidi. Jadi dijamin PLN tidak rugi. Kami sudah meminta PLN untuk segera melaksanakannya," kata Rida.
(akr)