Soal Diskon Tarif Transportasi 50%, Begini Respons Pelaku Usaha Penyeberangan

Rabu, 04 Juni 2025 - 23:42 WIB
loading...
Soal Diskon Tarif Transportasi...
Gapasdap mengungkap perbedaan kebijakan antara moda angkutan udara dan angkutan penyeberangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha angkutan penyeberangan menghadapi kondisi dilematis dalam menyikapi rencana implementasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan stimulus tarif transportasi . Termasuk diskon 50% terhadap tarif angkutan laut penyeberangan selama awal Juni hingga akhir Juli 2025.

Pasalnya, kondisi tarif angkutan laut penyeberangan berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019 masih terdapat kekurangan sebesar 31,81% dari harga pokok produksi (HPP).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya dapat memahami semangat pemerintah dalam mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50% tiket angkutan laut.

Baca Juga: Diskon Tiket Transportasi Umum Sambut Libur Sekolah, dari KA hingga Pesawat

"Namun kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting agar implementasinya tidak mengorbankan keberlanjutan sektor angkutan laut penyeberangan Indonesia," katanya, Rabu (4/6/2025).

Dia menjelaskan, tarif angkutan laut penyeberangan saat ini masih berada di bawah biaya operasional yang wajar karena terdapat kekurangan hingga 31,81% dari HPP. "Perhitungan ini masih merujuk kepada formula tarif tahun 2019, dengan asumsi biaya UMR dan kurs rupiah yang jauh lebih rendah dari kondisi saat ini," katanya.

Sesuai regulasi, penyesuaian tarif seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024. Akan tetapi sampai saat ini masih tertunda tanpa adanya kejelasan yang pasti kapan akan diimplementasikan. Kondisi itu secara tidak langsung menunjukkan jika operator kapal angkutan laut penyeberangan sudah memberikan “diskon tarif” kepada masyarakat dan menanggung beban biaya operasional yang berat.

Khoiri melanjutkan, yang lebih memberatkan dari kondisi saat ini bagi operator angkutan laut penyeberangan adalah turunnya hari operasi kapal hingga menjadi di bawah 50% per bulan, yang terjadi pada sebagian besar lintas penyeberangan utama di Indonesia.

Salah satu contoh nyata adalah di lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni karena banyak kapal penyeberangan yang hanya mendapat jadwal operasi selama 12 hari dalam sebulan akibat terlalu banyak kapal yang memperoleh izin operasi.

"Kapal hanya menghasilkan pendapatan selama 12 hari, tetapi harus menanggung biaya tetap selama 30 hari seperti biaya bahan bakar untuk genset yang wajib hidup 24 jam meskipun kapal tidak beroperasi. Biaya kru jaga (ABK) yang wajib stand-by 24 jam sesuai regulasi keselamatan pelayaran dan biaya pelabuhan, docking, asuransi, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan lainnya," katanya.

Gapasdap menilai pemberian izin kapal yang berlebihan telah menciptakan overcapacity dan menurunkan kemampuan menanggung biaya operasional sehingga perusahaan beroperasi dalam keadaan yang tidak sehat. Alhasil, bisa mengancam keberlangsungan usaha angkutan laut penyeberangan.

Padahal katanya, lintasan-lintasan penyeberangan utama antarpulau telah dinyatakan dalam status moratorium perizinan oleh pemerintah sendiri. "Kenyataannya, izin tambahan masih terus dikeluarkan, dan ini melanggar prinsip keteraturan, keselamatan, dan kesinambungan usaha," ujarnya.

Gapasdap menegaskan jika kebijakan diskoun tarif sebesar 50% diberlakukannya pada masa peak season, pihaknya khawatir akan menimbulkan masalah usaha dikarenakan pendapatan operator penyeberangan akan menurun. Sementara pada saat yang sama, biaya operasional maupun biaya tetap akan meningkat, tapi jadwal operasional kapal sangat terbatas.

Gapasdap mengusulkan kepada pemerintah untuk memastikan dan menegakkan kebijakan moratorium perizinan kapal di lintasan utama dengan jangan lagi menambah izin kapal yang nantinya semakin memperburuk daya saing dan keselamatan. Gapasdap juga meminta agar segera memberlakukan penyesuaian tarif sesuai hasil perhitungan Tim Tarif Kementerian Perhubungan.

"Pemerintah juga seharusnya memberikan subsidi langsung kepada operator kapal atas diskon tarif dan minimnya hari operasi," katanya.

Gapasdap meminta pemerintah untuk membantu meringankan beban fiskal dan biaya pelabuhan seperti biaya PNBP, biaya tambat dan labuh serta biaya pelabuhan serta menyediakan fasilitasi pembiayaan berbunga rendah dan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan armada.

Baca Juga: Siap-siap! Bakal Ada Diskon Tarif Tol 20% selama Libur Anak Sekolah

Dia mengingatkan terdapat perbedaan kebijakan antara moda angkutan udara dan angkutan penyeberangan karena moda angkutan udara telah mendapatkan beragam stimulus berupa pembebasan PPN, pengurangan biaya navigasi dan bandara serta stimulus operasional lainnya. Sedangkan moda angkutan laut penyeberangan belum menerima insentif langsung.

"Kami harapkan pemerintah memberikan insentif langsung kepada moda angkutan laut penyeberangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pertumbuhan mobilisasi masyarakat," tandas Khoiri.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Trafik Ramai di Long...
Trafik Ramai di Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Konektivitas Laut Nasional
Konektivitas Laut Nasional
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Rekomendasi
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Berita Terkini
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved