Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Kamis, 05 Juni 2025 - 18:55 WIB
loading...
Aturan Baru OJK, Peserta...
Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan ketentuan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim pengobatan yang diajukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan . Regulasi ini ditandatangani pada 19 Mei 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan ketentuan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim pengobatan yang diajukan. Skema ini dikenal sebagai co-payment dan berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan.

Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan manajemen risiko melalui pemanfaatan digitalisasi data kesehatan.

"OJK mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat," kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Momentum Idul Adha 1447...
Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Kota di Indonesia
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Rebranding, Asuransi...
Rebranding, Asuransi Inhealth Pastikan Layanan Tetap Optimal di Mitra Provider
Rekomendasi
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Biaya Haji 2024 Disetujui...
Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved