Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Kamis, 05 Juni 2025 - 18:55 WIB
loading...
A A A
Adapun batas maksimum co-payment ditentukan sebesar Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim. Batas ini dapat dinaikkan bila disepakati kedua belah pihak dan dinyatakan dalam Polis Asuransi.

“Aturan ini tetap berlaku meskipun produk asuransi kesehatan digabung dengan asuransi lain dalam sistem koordinasi manfaat (coordination of benefit),” demikian tercantum dalam ketentuan SEOJK tersebut.

Namun demikian, skema co-payment ini tidak berlaku bagi Produk Asuransi Mikro, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Produk ini dikecualikan untuk menjaga akses perlindungan kesehatan bagi segmen rentan.

SEOJK ini juga memberikan kewenangan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian ulang atas premi dan kontribusi saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim peserta.

Selain itu aturan juga mengatur kewajiban medical check up (MCU) bagi calon pemegang polis individu. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan kebijakan underwriting perusahaan, usia, serta hasil kuesioner kesehatan calon peserta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Rekomendasi
Tak Mau Tarik Pasukan...
Tak Mau Tarik Pasukan Zionis, Israel Justru Izinkan Tentara Maroko dan Uganda Berjaga di Rafah
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
China Membangun Replika...
China Membangun Replika Kapal Perang AS hingga Kantor Presiden Taiwan untuk Target Rudal
Berita Terkini
Perang Timur Tengah...
Perang Timur Tengah Paksa Bank Sentral Terus Sesuaikan Kebijakan Moneter
Naik 5,6%, SIG Catat...
Naik 5,6%, SIG Catat Penjualan 18,27 Juta Ton di Semester I 2026
Media Asing Soroti Mundurnya...
Media Asing Soroti Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo, Uji Independensi Bank Indonesia
Perkuat Talenta Energi...
Perkuat Talenta Energi melalui Program GLOBE Berbasis AI, Pertamina Drilling Gandeng ELSA Business
7 Tahun Pimpin BI Sebelum...
7 Tahun Pimpin BI Sebelum Mundur, Perry Warjiyo Punya Karir Panjang dan Cemerlang
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved