Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat
Kamis, 05 Juni 2025 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: OJK Dorong Perusahaan Asuransi Masuk ke Kendaraan Listrik
Dengan adanya aturan ini, perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki Dewan Penasehat Medis (DPM) yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan masukan terkait layanan medis dan telaah utilisasi kepada perusahaan asuransi.
Dengan adanya aturan ini, perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki Dewan Penasehat Medis (DPM) yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan masukan terkait layanan medis dan telaah utilisasi kepada perusahaan asuransi.
(akr)
Lihat Juga :