Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Minggu, 08 Juni 2025 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 10 Artis Indonesia Serukan Tagar #SaveRajaAmpat, Tuntut Perlindungan Alam Papua dari Tambang Nikel
Masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak tambang terhadap ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut. Sejauh ini, PT Gag Nikel telah mereklamasi 135,45 hektar dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektar.
Berikut daftar perusahaan tambang nikel yang diberikan izin menjalankan usaha pertambangan nikel di Raja Ampat:
1. PT Gag Nikel
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag. PT Gag Nikel telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Perusahaan ini juga telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sejak 2014 dan Adendum AMDAL pada tahun 2022.
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya mencakup 1.173 hektar di Pulau Manuran, dengan dokumen AMDAL yang telah dimiliki sejak tahun 2006.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak tambang terhadap ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut. Sejauh ini, PT Gag Nikel telah mereklamasi 135,45 hektar dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektar.
Berikut daftar perusahaan tambang nikel yang diberikan izin menjalankan usaha pertambangan nikel di Raja Ampat:
1. PT Gag Nikel
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag. PT Gag Nikel telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Perusahaan ini juga telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sejak 2014 dan Adendum AMDAL pada tahun 2022.
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya mencakup 1.173 hektar di Pulau Manuran, dengan dokumen AMDAL yang telah dimiliki sejak tahun 2006.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Lihat Juga :