Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

Minggu, 08 Juni 2025 - 21:00 WIB
loading...
Menteri LH: Tambang...
Aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6).

Hanif menjelaskan, lokasi penambangan nikel berada di pulau-pulau kecil yang kaya akan keanekaragaman hayati dan wajib dilindungi. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pertambangan di pulau kecil tidak diperbolehkan.

"Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang-undang, bukan mandat Lingkungan Hidup saja. Jadi, ini yang harus kita lakukan bersama," ujar Hanif.

Baca Juga: Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah di Wilayah Tambang Nikel Raja Ampat

Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan berkelanjutan, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara.

Meski demikian, Hanif mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat masih berlangsung karena izin usaha pertambangan telah diterbitkan jauh sebelum aturan larangan tersebut berlaku. "Izin tambangnya keluar lebih dulu daripada undang-undang yang melarang. UU ini baru tahun 2014, sedangkan kontrak karya tambang sudah ada sejak 1998," jelasnya.

Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang


Hanif menambahkan, berdasarkan hasil penelitian, sekitar 75 persen spesies karang dunia terdapat di Raja Ampat. Selain itu, hampir 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung yang sangat penting untuk dilestarikan.

Keanekaragaman hayati ini menjadi alasan kuat bagi negara untuk melindungi dan menjaga ekosistem laut serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. "Kita punya kewajiban menjaga keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sana," kata Hanif.

Baca Juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Terkait langkah selanjutnya, Hanif menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan opsi tindakan yang akan diambil. Namun secara hukum, yurisprudensi sudah jelas bahwa aktivitas tambang di pulau kecil bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam (Persero) Tbk, merupakan perusahaan yang menjalankan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Aparat Diminta Tindak...
Aparat Diminta Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Bolmong
Sikat Tambang Ilegal...
Sikat Tambang Ilegal dalam Seminggu, Prabowo: Ngak Ada Kasihan Sekarang!
50 Ribu Ton Batubara...
50 Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara Diamankan ESDM
Produksi Nikel RI Dipangkas...
Produksi Nikel RI Dipangkas Jadi 250-260 Juta Ton di 2026, Apa Sebabnya?
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Berita Terkini
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved