Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Berikut Alur Lengkapnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:52 WIB
loading...
Cara Praktis Urus Pajak...
Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Bagi warga Jakarta pemilik kendaraan bermotor, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah bagian tak terpisahkan. Namun, apa sebenarnya Samsat itu, dan bagaimana proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Samsat merupakan sistem pelayanan terpadu yang melibatkan tiga instansi, yaitu Korlantas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiganya berkolaborasi dalam memberikan layanan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari registrasi, pembayaran pajak, hingga penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: 4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap

Melalui sistem Samsat, setiap instansi memiliki peran masing-masing. Korlantas Polri bertanggung jawab atas legalitas kendaraan, mulai dari pengecekan data kendaraan, keabsahan STNK, hingga penanganan denda tilang elektronik (ETLE). Sementara, Bapenda Provinsi DKI Jakarta berwenang dalam perhitungan dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Selanjutnya, PT Jasa Raharja menyediakan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. "Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujar dia, Rabu (11/5).

Berikut Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Samsat DKI Jakarta

1. Pendaftaran

Wajib pajak mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang disediakan petugas. Dokumen seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperiksa keasliannya sebelum data dimasukkan ke sistem.

2. Penerbitan SKKP

Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi rincian biaya pajak yang harus dibayar, meliputi PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta denda (jika ada).

3. Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket atau melalui kanal pembayaran elektronik. Dana akan disalurkan ke masing-masing instansi: Polri (untuk administrasi STNK dan plat nomor), Bapenda DKI Jakarta (PKB dan BBN-KB), dan Jasa Raharja (SWDKLLJ). Setelah pembayaran, wajib pajak menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) sebagai bukti pembayaran sah.

4. Pencetakan dan Pengesahan

STNK dan TNKB dicetak dan disahkan setelah semua pembayaran selesai.

5. Penyerahan Dokumen

STNK, TNKB, dan TBPKP diserahkan kembali kepada wajib pajak sebagai dokumen resmi. Dengan memahami proses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Rekomendasi
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Berita Terkini
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved