OJK Rilis Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Berikut Manfaatnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:10 WIB
loading...
OJK Rilis Skema Co-Payment...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penerapan skema co-payment, yakni pembagian risiko biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan skema ini, nasabah akan menanggung sebagian kecil dari biaya klaim yang diajukan.

Baca Juga: 15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli

OJK menyatakan, skema ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil dan efisien dalam industri asuransi kesehatan, serta menjaga keberlanjutan layanan di tengah naiknya biaya medis setiap tahun. OJK berharap dengan adanya regulasi ini, industri asuransi dapat memperbaiki sistem pembiayaan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pemegang polis.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema co-payment tidak akan merugikan masyarakat, selama penerapannya dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan klaim dan penurunan premi sebagai bentuk kompensasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Rekomendasi
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
Berita Terkini
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved