Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Indonesia Tak Akan Bisa Swasembada Energi
Kamis, 19 Juni 2025 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
”Harus ada regulasi yang memudahkan investasi. Harus ada kemudahan melakukan kontrak, baik melalui joint venture, FDI atau melakukan sendiri. Harus memudahkan, karena berkaitan dengan penggunaan modal atau dana. Jika tidak, akan sangat mahal,” papar Hamid.
Tidak hanya regulasi investasi. Hamid menyebut, pentingnya regulasi di bidang fiskal agar usaha hulu migas bisa jalan. Baca Juga: Cadangan Migas Menipis dan Rumitnya Izin Bikin Investor Ogah Masuk ke Indonesia
“Insentif itu dalam bentuk kebijakan fiskalnya. Apakah berkaitan dengan tax holiday dan semacamnya. Agar setelah penghitungan cost recovery, usaha hulu migas itu masih menguntungkan, baik bagi Danantara atau badan usaha,” ujar Hamid Paddu.
Tak kalah penting adalah penyederhanaan dan kemudahan berbagai perizinan . Hamid sependapat, selama ini perizinan memang berbelit-belit dan membutuhkan waktu sangat lama. Padahal, KKKS tentu membutuhkan perizinan tersebut sesegera mungkin, agar bisa segera melakukan operasi.
”Selama ini kalau ada rencana investor masuk untuk KKKS untuk bidang energi membutuhkan empat sampai lima tahun untuk memperoleh izin. Padahal harusnya bisa selesai satu tahun saja, sehingga tahun kedua sudah bisa mengerjakan ladang-ladang migas yang berpotensi tersebut,” urainya.
Begitu pula perizinan di tingkat daerah, Hamid sependapat bahwa saat ini memang terlalu berbelit-belit dan bisa menghambat usaha hulu migas. ”Termasuk di Pemda. Itu sebaiknya diatur izin prinsipnya di pemerintah pusat,” jelas Hamid.
Tidak hanya regulasi investasi. Hamid menyebut, pentingnya regulasi di bidang fiskal agar usaha hulu migas bisa jalan. Baca Juga: Cadangan Migas Menipis dan Rumitnya Izin Bikin Investor Ogah Masuk ke Indonesia
“Insentif itu dalam bentuk kebijakan fiskalnya. Apakah berkaitan dengan tax holiday dan semacamnya. Agar setelah penghitungan cost recovery, usaha hulu migas itu masih menguntungkan, baik bagi Danantara atau badan usaha,” ujar Hamid Paddu.
Tak kalah penting adalah penyederhanaan dan kemudahan berbagai perizinan . Hamid sependapat, selama ini perizinan memang berbelit-belit dan membutuhkan waktu sangat lama. Padahal, KKKS tentu membutuhkan perizinan tersebut sesegera mungkin, agar bisa segera melakukan operasi.
”Selama ini kalau ada rencana investor masuk untuk KKKS untuk bidang energi membutuhkan empat sampai lima tahun untuk memperoleh izin. Padahal harusnya bisa selesai satu tahun saja, sehingga tahun kedua sudah bisa mengerjakan ladang-ladang migas yang berpotensi tersebut,” urainya.
Begitu pula perizinan di tingkat daerah, Hamid sependapat bahwa saat ini memang terlalu berbelit-belit dan bisa menghambat usaha hulu migas. ”Termasuk di Pemda. Itu sebaiknya diatur izin prinsipnya di pemerintah pusat,” jelas Hamid.
Lihat Juga :