Ibu Kota Terapkan PSBB, Ini Tanggapan Kadin DKI Jakarta

Rabu, 08 April 2020 - 09:19 WIB
Ibu Kota Terapkan PSBB, Ini Tanggapan Kadin DKI Jakarta
Ibu Kota Terapkan PSBB, Ini Tanggapan Kadin DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Penerapan PSBB di wilayah ini memang mendesak dilakukan karena Jakarta menjadi pusat penyebaran wabah corona.

Berdasarkan data terakhir, kemarin tercatat di DKI ada penambahan 135 pasien positif corona baru, hingga jumlah total kasus mencapai 1.369. Dari jumlah tersebut, warga yang meninggal mencapai 106 orang. Adapun jumlah total pasien positif korona secara nasional sebanyak 2.738 orang dan 221 meninggal dunia.

Selama PSBB di DKI Jakarta yang akan diterapkan Jumat 10 April 2020, akan ada delapan sektor yang tetap berjalan. Adapun sektor itu yakni kesehatan, RS produksi alkes, dan bahan kesehatan; pangan yakni makanan dan minuman; energi, yaitu gas, listrik, SPBU; komunikasi, yakni telekomunikasi, media; keuangan, yaitu perbankan, bank, pasar modal; logistik barang; kebutuhan ritel keseharian; dan industri strategis.

Meneyikapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan dunia usaha mendukung penuh kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta jika memang hal tersebut merupakan sesuatu yang mendesak dilakukan dalam upaya mematikan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Sejauh itu untuk mempercepat berakhirnya covid ini akan kita dukung penuh karena kita ingin situasi ini cepat berlalu sehingga tidak mengganggu aktivitas bisnis dunia usaha," ujar Sarman saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Namun, dia melanjutkan, pergerakan manusia dalam hal ini para pekerja yang berasal dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang memang harus masuk kantor di Jakarta secara bergiliran agar jangan sampai terganggu. "Karena tidak semua di perusahaan bisa bekerja dari rumah tetap ada yang masuk memberikan pelayanan ke pelanggan. Yang memang mendapat giliran masuk kerja dari luar Jakarta agar jangan dipersulit, artinya dengan PSBB ini jangan sampai mengganggu kelancaran bisnis dan usaha," tegasnya.

Dia pun menambahkan perlu diberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat akan makna dan tujuan PSBB ini tidak salah persepsi dan menimbukan kekawatiran. "Perlu diberikan batasan- batasan serta mana yang bisa dan mana yang tidak secara jelas dan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat Jakarta," tandasnya.

Dia menambahkan, selama pemberlakuan PSBB ini pemerintah juga harus menjamin jalur logistik pokok pangan dari daerah ke Jakarta normal dan lancar tidak terkenda dilapangan. Terlebih menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2020 konsumsi dan kebutuhan pokok pangan semakin meningkat. Pemerintah harus menjamin dari sisi ketersediaan (stok) maupun dari sisi pendistribusian sehingga tidak terjadi gejolak harga yang membebani masyarakat.

"Termasuk pasokan barang ke berbagai toko ritel dan perdagangan juga jangan sampai terganggu,termasuk transportasi berbagai barang ekspor impor," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5548 seconds (0.1#10.140)