PP 28/2024 Dinilai Ancam Ekonomi Daerah Sentra Tembakau
Jum'at, 20 Juni 2025 - 11:34 WIB
loading...
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran serius di daerah sentra produksi tembakau. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran serius di daerah sentra produksi tembakau, salah satunya Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat memicu efek berantai yang merugikan sektor pertanian, ketenagakerjaan, hingga pendapatan daerah.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengungkapkan bahwa wilayahnya merupakan produsen tembakau terbesar kedua di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 9.172 hektare dan diperkirakan meningkat menjadi 11.524,70 hektare pada 2025. Dengan produktivitas rata-rata 1,2 ton per hektare, produksi tembakau diproyeksikan mencapai 13.829,64 ton.
"Dengan adanya penerapan PP 28/2024, akan muncul multiplier effect yang merugikan bagi daerah kami," ujar Haris dalam pernyataannya, dikutip Jumat (20/6).
Baca Juga: Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat
Ia menegaskan, sektor tembakau di Probolinggo tidak hanya menyangkut hasil pertanian, tetapi juga menyentuh keberlangsungan hidup ribuan petani dan pekerja industri rokok. Haris mengingatkan bahwa pengurangan produksi tembakau berisiko besar bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
PP 28/2024 juga dikhawatirkan berdampak langsung pada pendapatan daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut selama ini menjadi sumber pembiayaan untuk layanan publik yang vital seperti kesehatan dan pendidikan.
"DBHCHT bukan hanya tentang pendapatan daerah, tapi juga menyangkut pembiayaan layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur daerah," ungkap Haris.
Data dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo menunjukkan, dana DBHCHT yang diterima mencapai Rp21,7 miliar. Dana ini dialokasikan sepenuhnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 17.912 calon penerima manfaat, termasuk buruh tani tembakau dan cengkeh, pekerja industri rokok, serta kelompok rentan seperti anak yatim dan penyandang disabilitas.
Atas potensi dampak tersebut, Haris meminta agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mencari solusi dan menjaga keberlangsungan sektor tembakau serta lapangan kerja di daerah.
Baca Juga: Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, kebijakan yang mempengaruhi industri hasil tembakau perlu dipertimbangkan secara matang karena Jawa Timur merupakan kontributor utama penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional.
"Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang menyentuh sektor ini harus dikaji cermat agar tidak merusak ekosistem yang sudah terbentuk," ujarnya.
Khofifah menegaskan dukungan terhadap revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024. Ia juga menolak rencana kenaikan CHT pada 2026 karena dinilai akan memperburuk kondisi sektor yang saat ini tengah tertekan.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengungkapkan bahwa wilayahnya merupakan produsen tembakau terbesar kedua di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 9.172 hektare dan diperkirakan meningkat menjadi 11.524,70 hektare pada 2025. Dengan produktivitas rata-rata 1,2 ton per hektare, produksi tembakau diproyeksikan mencapai 13.829,64 ton.
"Dengan adanya penerapan PP 28/2024, akan muncul multiplier effect yang merugikan bagi daerah kami," ujar Haris dalam pernyataannya, dikutip Jumat (20/6).
Baca Juga: Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat
Ia menegaskan, sektor tembakau di Probolinggo tidak hanya menyangkut hasil pertanian, tetapi juga menyentuh keberlangsungan hidup ribuan petani dan pekerja industri rokok. Haris mengingatkan bahwa pengurangan produksi tembakau berisiko besar bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
PP 28/2024 juga dikhawatirkan berdampak langsung pada pendapatan daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut selama ini menjadi sumber pembiayaan untuk layanan publik yang vital seperti kesehatan dan pendidikan.
"DBHCHT bukan hanya tentang pendapatan daerah, tapi juga menyangkut pembiayaan layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur daerah," ungkap Haris.
Data dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo menunjukkan, dana DBHCHT yang diterima mencapai Rp21,7 miliar. Dana ini dialokasikan sepenuhnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 17.912 calon penerima manfaat, termasuk buruh tani tembakau dan cengkeh, pekerja industri rokok, serta kelompok rentan seperti anak yatim dan penyandang disabilitas.
Atas potensi dampak tersebut, Haris meminta agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mencari solusi dan menjaga keberlangsungan sektor tembakau serta lapangan kerja di daerah.
Baca Juga: Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, kebijakan yang mempengaruhi industri hasil tembakau perlu dipertimbangkan secara matang karena Jawa Timur merupakan kontributor utama penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional.
"Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang menyentuh sektor ini harus dikaji cermat agar tidak merusak ekosistem yang sudah terbentuk," ujarnya.
Khofifah menegaskan dukungan terhadap revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024. Ia juga menolak rencana kenaikan CHT pada 2026 karena dinilai akan memperburuk kondisi sektor yang saat ini tengah tertekan.
(nng)
Lihat Juga :