Staf Ahli Diizinkan Erick Thohir, Bukti Direksi BUMN yang Diangkat Bukan Ahlinya
Selasa, 08 September 2020 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )
Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Sementara itu juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Sementara itu juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
(akr)
Lihat Juga :