MSIN Bukukan Kinerja Keuangan Solid di 2024, Pendapatan Naik 18 Persen
Jum'at, 20 Juni 2025 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Pada Q1-2025, Perseroan mencatat EBITDA sebesar Rp222,1 miliar, meningkat 7% YoY, sementara laba bersih tumbuh sebesar 5% menjadi Rp123,2 miliar. Hal ini mewakili margin laba bersih sebesar 12%, yang menegaskan kembali mengenai kedisiplinan operasional MSIN dan profitabilitas yang berkelanjutan.
RUPST juga memutuskan bahwa laba bersih Perseroan akan dicatat sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan dan pengembangan usaha pada seluruh lini usaha, termasuk meningkatkan produksi konten original guna mengakselerasi potensi pertumbuhan platform digital Perseroan.
RUPST menyetujui pengangkatan Clarissa Herliani Tanoesoedibjo, Rudy Hidayat, dan Jasmina Savitri Pratiwi sebagai Direktur Perseroan. Baca Juga: Kinerja Tumbuh Luar Biasa, MSIN Kantongi Pendapatan Rp418,8 Miliar dari Platform OTT
Pada agenda terakhir, RUPST memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik Independen tersebut.
RUPST juga memutuskan bahwa laba bersih Perseroan akan dicatat sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan dan pengembangan usaha pada seluruh lini usaha, termasuk meningkatkan produksi konten original guna mengakselerasi potensi pertumbuhan platform digital Perseroan.
RUPST menyetujui pengangkatan Clarissa Herliani Tanoesoedibjo, Rudy Hidayat, dan Jasmina Savitri Pratiwi sebagai Direktur Perseroan. Baca Juga: Kinerja Tumbuh Luar Biasa, MSIN Kantongi Pendapatan Rp418,8 Miliar dari Platform OTT
Pada agenda terakhir, RUPST memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik Independen tersebut.
(akr)
Lihat Juga :