Bank Himbara Bakal Dapat Suntikan Rp130 Triliun dari Danantara, Buat Apa?
Jum'at, 20 Juni 2025 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana menambahkan, saat ini memang sudah ada KUR yang diambil oleh para pengembang, namun plafon yang disediakan hanya mentok di angka Rp500 juta.
Plafon tersebut dinilai kurang untuk mengakselerasi pembangunan perumahan, sebab biasanya pengembang yang menggunakan KUR itu hanya mampu membangun klaster kecil sekitar 5-6 rumah saja. “Pengembang kecil itu sudah pernah menikmati fasilitas KUR, terutama untuk KUR kecil Rp500 juta, jadi untuk bangun 5-6 rumah itu sudah jalan,” kata Budi.
Baca Juga: Mengantisipasi Ekosistem Baru Perumahan
“Nah, bagaimana ini kita akan lihat. Juga nanti kita akan komunikasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan. Kira-kira kalau nanti kita akan merumuskan konsep, katakanlah bagaimana konsep ini bisa diakomodasi dalam penyaluran KUR (yang lebih besar), kira-kira ketentuan apa yang perlu disesuaikan,” tutupnya.
Plafon tersebut dinilai kurang untuk mengakselerasi pembangunan perumahan, sebab biasanya pengembang yang menggunakan KUR itu hanya mampu membangun klaster kecil sekitar 5-6 rumah saja. “Pengembang kecil itu sudah pernah menikmati fasilitas KUR, terutama untuk KUR kecil Rp500 juta, jadi untuk bangun 5-6 rumah itu sudah jalan,” kata Budi.
Baca Juga: Mengantisipasi Ekosistem Baru Perumahan
“Nah, bagaimana ini kita akan lihat. Juga nanti kita akan komunikasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan. Kira-kira kalau nanti kita akan merumuskan konsep, katakanlah bagaimana konsep ini bisa diakomodasi dalam penyaluran KUR (yang lebih besar), kira-kira ketentuan apa yang perlu disesuaikan,” tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :