Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir Menarik
Jum'at, 20 Juni 2025 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
2. Penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
3. Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Sebagai bentuk kemudahan layanan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara langsung di gerai ini juga akan mendapatkan suvenir menarik, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka," tutur Lusiana.
Baca Juga: Manfaat Pajak Daerah bagi Warga Jakarta, Ini Wujud Nyatanya
3. Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Sebagai bentuk kemudahan layanan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara langsung di gerai ini juga akan mendapatkan suvenir menarik, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka," tutur Lusiana.
Baca Juga: Manfaat Pajak Daerah bagi Warga Jakarta, Ini Wujud Nyatanya
Lihat Juga :