Gaji Karyawan PT Inti Belum Dibayar 7 Bulan, Erick Thohir Ambil Langkah Penyelamatan
Selasa, 08 September 2020 - 22:37 WIB
loading...
Mengatasi persoalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti yang belum membayarkan gaji karyawan sejak Februari 2020, Erick Thohir gerak cepat ambil langkah penyelamatan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti dikabarkan belum membayarkan gaji karyawan sejak Februari 2020 lalu hingga saat ini. Itu karena perseroan mengalami kerugian bisnis yang menyebabkan arus kas negatif.
(Baca Juga: 10 BUMN Sakit Ini Antre Minta Disembuhkan Sri Mulyani )
Mengatasi persoalan itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti.
"Masalah PT Inti saya jelaskan, ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu. Makanya kita dari Kementerian BUMN sudah menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah ini. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Arya menjelaskan, persoalan penundaan gaji karyawan memang dilakukan perseroan plat merah tersebut. Langkah itu untuk mengurangi tekanan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Perseroan pun mengambil cara dengan menunda pembayaran gaji karyawan selama 7 bulan.
Meski demikian, PT Inti tidak menunda gaji semua karyawan selama 7 bulan secara full. Artinya, selama rentan waktu tersebut karyawan hanya memperoleh sekian persen dari total gaji yang harus diterima.
(Baca Juga: 10 BUMN Sakit Ini Antre Minta Disembuhkan Sri Mulyani )
Mengatasi persoalan itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti.
"Masalah PT Inti saya jelaskan, ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu. Makanya kita dari Kementerian BUMN sudah menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah ini. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Arya menjelaskan, persoalan penundaan gaji karyawan memang dilakukan perseroan plat merah tersebut. Langkah itu untuk mengurangi tekanan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Perseroan pun mengambil cara dengan menunda pembayaran gaji karyawan selama 7 bulan.
Meski demikian, PT Inti tidak menunda gaji semua karyawan selama 7 bulan secara full. Artinya, selama rentan waktu tersebut karyawan hanya memperoleh sekian persen dari total gaji yang harus diterima.
Lihat Juga :