Krisis Ekologi di Jambi, Komisi XII DPR Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Selasa, 24 Juni 2025 - 22:27 WIB
loading...
A
A
A
Soal tingkat kerusakan lingkungan, Cek Endra mengakui bahwa ada sebagian wilayah yang sudah direklamasi, namun lebih banyak yang belum tersentuh.
"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," tegas dia.
Dalam pertemuan itu, Komisi XII menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya transparansi informasi, serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup, terutama reklamasi.
"Kami minta perusahaan menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat," tegas Syarif Fasha.
Komisi XII juga menemukan sejumlah perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024, namun belum melakukan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," tegas dia.
Komisi XII DPR Gelar Kunker
Sorotan terhadap perusahaan tambang di Jambi sebelumnya disampaikan langsung para wakil rakyat saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI di Swiss-Belhotel Jambi, Jumat (20/6/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya, dan dihadiri oleh 18 anggota DPR RI, termasuk tiga legislator asal Jambi: Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.Dalam pertemuan itu, Komisi XII menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya transparansi informasi, serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup, terutama reklamasi.
"Kami minta perusahaan menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat," tegas Syarif Fasha.
Komisi XII juga menemukan sejumlah perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024, namun belum melakukan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
Lihat Juga :