Satgas Pangan: Curangi Kemasan Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:40 WIB
loading...
Satgas Pangan: Curangi...
Sebanyak 212 merek beras premium dan medium terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 212 merek beras premium dan medium terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku. Satgas Pangan akan menindak tegas produsen nakal tersebut.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menegaskan praktik curang ini termasuk tindak pidana. Pelaku bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

“Produsen yang mengemas beras dengan mutu dan takaran tidak sesuai standar jelas melanggar hukum,” tegas Helfi dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Kamis (26/6).

Baca Juga: Terungkap Ada 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Satgas Pangan masih memberi tenggat waktu dua minggu bagi produsen untuk memperbaiki kesalahan. Pemeriksaan ulang akan digelar serentak di pasar tradisional hingga ritel modern pada 10 Juli 2025.

“Jika masih ada pelanggaran, kami tak segan menindak. Ini merugikan konsumen,” tegas Helfi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dari pengujian di 13 laboratorium, 85,56% dari 136 merek beras premium tidak memenuhi standar mutu. Sebanyak 59,78% melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21% takarannya kurang. “Misal, seharusnya 5 kilogram, ternyata hanya 4 kilogram. Ini sangat merugikan,” ujar Amran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FAO Ingatkan Risiko...
FAO Ingatkan Risiko Krisis Pangan Global, Indonesia Siap Ambil Peran Pemasok Pangan Dunia
Dukung Arah Ekonomi...
Dukung Arah Ekonomi Prabowo, Elemen Masyarakat Minta Distribusi Pangan Diperbaiki
Bahan Pangan Masih Impor,...
Bahan Pangan Masih Impor, Siap-siap Hadapi Lonjakan Harga Imbas Rupiah Loyo
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
IISM dan Indonesia Cold...
IISM dan Indonesia Cold Chain Expo 2026 Dorong Efisiensi Rantai Pasok Pangan
Penuhi Kebutuhan Industri...
Penuhi Kebutuhan Industri Pangan, Alvalab Hadirkan Layanan Uji Berbasis Teknologi Tinggi
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Angkat Pangan dan Nutrisi,...
Angkat Pangan dan Nutrisi, Peneliti Indonesia Masuk Daftar Asian Scientist 100
Rekomendasi
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Berita Terkini
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved