Regulasi Ruang Udara Disiapkan, Drone hingga Taksi Terbang Segera Diatur

Jum'at, 27 Juni 2025 - 08:30 WIB
loading...
Regulasi Ruang Udara...
Kemenhub sedang membahas rancangan regulasi baru bersama Komisi I DPR terkait pemanfaatan ruang udara untuk berbagai teknologi udara tanpa awak, termasuk drone, balon udara, hingga roket. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membahas rancangan regulasi baru bersama Komisi I DPR terkait pemanfaatan ruang udara untuk berbagai teknologi udara tanpa awak, termasuk drone, balon udara, hingga roket.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa regulasi ini disusun untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi yang memanfaatkan ruang udara, tidak hanya untuk kepentingan transportasi, tetapi juga pertahanan negara.

"Sedang ada pembahasan bersama DPR RI Komisi I, terkait pemanfaatan ruang udara. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara dan roket, terutama untuk ketinggian di atas 60.000 kaki. Ini yang sedang kita rumuskan bersama," ujar Lukman dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6).

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Teror Bom ke Pesawat Jemaah Haji Saudi Airlines Hoaks

Menurut Lukman, saat ini ruang udara Indonesia belum memiliki pengaturan khusus terkait pemanfaatan teknologi tinggi di atas ketinggian tertentu, termasuk yang berkaitan dengan eksplorasi ruang dan pertahanan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan legal yang jelas dan modern.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Rekomendasi
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Berita Terkini
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Infografis
Drone Kamikaze Rusia...
Drone Kamikaze Rusia Mampu Terbang 40 Km Hancurkan Target Musuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved