Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar
Rabu, 09 September 2020 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
“Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang, kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok,” kata Budi.
Budi juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan memeriksa produk-produk investasi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. “Kenapa OJK memperbolehkan asuransi memberikan return tinggi dan fixed, bukankah itu melanggar aturan? OJK seharusnya sudah prediksi ini membahayakan dan bakal jadi bom waktu bagi perusahaan asuransi. Terbukti, sekarang bomnya meledak,” tandas Budi.
Apalagi, Budi menambahkan, banyak perusahaan asuransi yang tidak memberikan informasi secara benar kepada calon nasabah. Padahal, beberapa regulasi mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara detail. Contohnya Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen hingga Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
"Pasal 251 KUHD secara jelas ditujukan untuk perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar kepada tertanggung atau pemegang polis. Jangan yang disampaikan hanya keuntungan saja,” ujarnya. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)
Konsultan dan trainer perbankan, manajemen, dan investasi Kodrat Muis menilai imbal hasil pasti tidak dikenal dalam dunia asuransi. Hal itu, kata dia, sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, Pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014. (Rakhmat Baihaqi)
Budi juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan memeriksa produk-produk investasi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. “Kenapa OJK memperbolehkan asuransi memberikan return tinggi dan fixed, bukankah itu melanggar aturan? OJK seharusnya sudah prediksi ini membahayakan dan bakal jadi bom waktu bagi perusahaan asuransi. Terbukti, sekarang bomnya meledak,” tandas Budi.
Apalagi, Budi menambahkan, banyak perusahaan asuransi yang tidak memberikan informasi secara benar kepada calon nasabah. Padahal, beberapa regulasi mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara detail. Contohnya Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen hingga Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
"Pasal 251 KUHD secara jelas ditujukan untuk perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar kepada tertanggung atau pemegang polis. Jangan yang disampaikan hanya keuntungan saja,” ujarnya. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)
Konsultan dan trainer perbankan, manajemen, dan investasi Kodrat Muis menilai imbal hasil pasti tidak dikenal dalam dunia asuransi. Hal itu, kata dia, sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, Pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :