Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar
Rabu, 09 September 2020 - 08:25 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa menjadi bukti adanya kekacauan di industri asuransi nasional. Pasalnya, perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis justru memberikan garansi imbal hasil pasti atau fixed return melalui produk asuransi berbalut investasi.
“Contohnya dua perusahaan asuransi yang kini tengah menjadi sorotan publik, yakni Asuransi Jiwa Kresna Life dan Asuransi Jiwasraya,” ujar Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga Surabaya Budi Kagramanto, di Jakarta, kemarin. (Baca: 9 Cara Menghindari Dosa Dusta dan Ghibah)
Menurut Budi, dua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para pemegang polis yang membeli produknya. Kresna Life, misalnya, menjanjikan return sekitar 9% untuk dua produknya, yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Sementara Asuransi Jiwasraya menjamin imbal hasil antara 9%-13% melalui produk JS Saving Plan.
Budi menjelaskan, kehadiran produk tersebut sejatinya ditujukan untuk menarik masyarakat membeli produk asuransi. Namun, produk tersebut justru disalahgunakan. Sebab, dibumbui dengan janji imbal hasil pasti dengan return tinggi. Untuk memenuhi janjinya itu banyak perusahaan asuransi yang kemudian menempatkan dana nasabahnya di instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi dan fluktuatif, karena tidak memiliki garansi atas imbal hasilnya.
Dalam kasus Jiwasraya, lanjut dia, hampir semua penempatan dana perusahaan, baik investasi secara langsung maupun melalui manajer investasi (MI), dialokasikan ke instrumen saham-saham tertentu di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat Covid-19)
“Contohnya dua perusahaan asuransi yang kini tengah menjadi sorotan publik, yakni Asuransi Jiwa Kresna Life dan Asuransi Jiwasraya,” ujar Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga Surabaya Budi Kagramanto, di Jakarta, kemarin. (Baca: 9 Cara Menghindari Dosa Dusta dan Ghibah)
Menurut Budi, dua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para pemegang polis yang membeli produknya. Kresna Life, misalnya, menjanjikan return sekitar 9% untuk dua produknya, yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Sementara Asuransi Jiwasraya menjamin imbal hasil antara 9%-13% melalui produk JS Saving Plan.
Budi menjelaskan, kehadiran produk tersebut sejatinya ditujukan untuk menarik masyarakat membeli produk asuransi. Namun, produk tersebut justru disalahgunakan. Sebab, dibumbui dengan janji imbal hasil pasti dengan return tinggi. Untuk memenuhi janjinya itu banyak perusahaan asuransi yang kemudian menempatkan dana nasabahnya di instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi dan fluktuatif, karena tidak memiliki garansi atas imbal hasilnya.
Dalam kasus Jiwasraya, lanjut dia, hampir semua penempatan dana perusahaan, baik investasi secara langsung maupun melalui manajer investasi (MI), dialokasikan ke instrumen saham-saham tertentu di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat Covid-19)
Lihat Juga :