Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM

Rabu, 09 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
A A A
“Sesuai dengan ketentuan di Permenaker yaitu, warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta program BPJamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp5 juta, memiliki rekening bank yang aktif,” jelasnya.

Agus menegaskan besaran mekanisme subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan transfer langsung ke rekening penerima BSU dua bulan sekali. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah karena Covid-19)

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta ke para pekerja penerima BSU untuk membelanjakan uangnya tersebut ke produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ida memastikan pada tahap pertama bukan hanya pada bank-bank Himbara, tapi juga bank lainnya seperti MNC Bank dan BJB.

“Hari ini kita sudah menerima data tambahan dari BPJamsostek sebanyak 3,5 juta. Sehingga total data yang sudah kami terima sebanyak 9 juta rekening pekerja,” kata Ida Fauziyah.

Menaker meminta kepada karyawan yang gajinya di atas Rp5 juta, tapi tetap mendapatkan BSU disuruh mengembalikan ke BPJamsostek. Nantinya uang itu akan dimasukkan lagi ke kas negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Formula 1 Hungarian...
Formula 1 Hungarian Grand Prix 2026: Jadwal Lengkap dan Link Streaming di VISION+
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved