Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM

Rabu, 09 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM
Foto/dok
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kembali data calon penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III sebanyak 3,5 juta nomor rekening kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk siap dicairkan.

Direktur BPJamsostek Agus Susanto mengatakan dari 11,7 juta nomor rekening yang telah tervalidasi, pada gelombang I telah diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,5 juta nomor rekening, gelombang II sebanyak 3 juta, dan gelombang III sebanyak 3,5 juta nomor rekening, sehingga total 9 juta nomor rekening yang sudah dalam tahap proses transfer kepada masing-masing peserta. (Baca: 9 Cara Menghindari Dosa Dusta dan Ghibah)

“Data yang kami sampaikan ini adalah data terakhir yaitu data per tanggal 8 September pukul 6 pagi. Data ini akan bergerak terus seiring berjalannya waktu,” kata Agus dalam penyerahan data calon penerima BSU gelombang 3 secara virtual, kemarin.

Tahapan validasi data calon penerima BSU yakni pada tahap pertama data terakhir jumlah rekening bank di BPJamsostek sebanyak 14,5 juta rekening. Secara otomatis sistem melakukan validasi dengan sistem di perbankan selama 24 jam, sehingga diperoleh data 14,3 juta rekening.

Dari 14,3 validasi terdapat 19.000 yang tidak valid. Lalu validasi kriteria sesuai Permenaker diperoleh 12,5 juta rekening dan tercatat 1,6 juta rekening tidak dilanjutkan. Barulah tahapan validasi nomor rekening dan ketunggalan untuk mengecek kesamaan NIK dan Rekening diperoleh data 11,7 juta rekening yang siap mendapatkan BSU.

“Sesuai dengan ketentuan di Permenaker yaitu, warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta program BPJamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp5 juta, memiliki rekening bank yang aktif,” jelasnya.

Agus menegaskan besaran mekanisme subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan transfer langsung ke rekening penerima BSU dua bulan sekali. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah karena Covid-19)

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta ke para pekerja penerima BSU untuk membelanjakan uangnya tersebut ke produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ida memastikan pada tahap pertama bukan hanya pada bank-bank Himbara, tapi juga bank lainnya seperti MNC Bank dan BJB.

“Hari ini kita sudah menerima data tambahan dari BPJamsostek sebanyak 3,5 juta. Sehingga total data yang sudah kami terima sebanyak 9 juta rekening pekerja,” kata Ida Fauziyah.

Menaker meminta kepada karyawan yang gajinya di atas Rp5 juta, tapi tetap mendapatkan BSU disuruh mengembalikan ke BPJamsostek. Nantinya uang itu akan dimasukkan lagi ke kas negara.

“Bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLU maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan,” ujar Menaker. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)

Menurut dia, uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJamsostek untuk keperluan BSU karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara.

Sebab itu, jangan main-main. “Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia. (Michelle Natalia)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)