Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

Kamis, 03 Juli 2025 - 18:55 WIB
loading...
Resmi Diakui, Blockchain...
Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari strategi digital nasional. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari strategi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak sejarah dalam pengembangan ekosistem teknologi terdesentralisasi.

Blockchain disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu teknologi strategis, setara dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan solusi berbasis blockchain di Indonesia.

"Regulasi ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi," ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan, dalam pernyataannya, Kamis (3/7).

Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp35,61 Triliun per April 2025, Kontribusi Indodax 42,83%

PP 28/2025 membagi perizinan blockchain berdasarkan tingkat risiko. Untuk usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-finansial cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sementara usaha yang bersinggungan dengan sektor keuangan, seperti tokenisasi aset dan perdagangan kripto, wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendekatan berbasis risiko ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi konsumen. "Startup lokal kini punya dasar hukum yang jelas, bisa mengakses perizinan secara daring, dan lebih mudah menarik investor," tambah Oscar.

Oscar menekankan bahwa blockchain memiliki potensi jauh lebih besar daripada aset kripto. Teknologi ini dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi distribusi bansos, memperkuat rantai pasok pangan, hingga memastikan keaslian dokumen digital.

"Selama ini banyak yang salah kaprah mengaitkan blockchain hanya dengan kripto. Padahal, intinya adalah menciptakan sistem kepercayaan yang independen dari otoritas pusat," jelasnya.

PP ini juga mengatur pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah proyek blockchain sekadar jadi wacana tanpa implementasi nyata.

Indodax menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah, swasta, dan akademisi untuk membangun ekosistem blockchain yang berkelanjutan. "Kita butuh roadmap jangka panjang agar blockchain benar-benar menjadi fondasi tata kelola digital Indonesia," ujar Oscar.

Baca Juga: Blockchain Jadi Aset Teknologi yang Menjanjikan di Masa Depan

Ke depan, Oscar berharap blockchain dapat diintegrasikan ke dalam layanan publik, seperti sistem pemilu, logistik, dan identitas digital. Dengan pengakuan resmi ini, peluang inovasi dari dalam negeri untuk bersaing di kancah global semakin terbuka lebar.

"Regulasi ini adalah pintu awal. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana kita bersama-sama mewujudkan manfaat nyata blockchain bagi masyarakat," pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Rekomendasi
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved