Tarif Impor 32 Persen dari AS Harus Dijawab lewat Diplomasi dan Reformasi Perdagangan
Kamis, 10 Juli 2025 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Agus juga menekankan pentingnya dukungan terhadap pelaku usaha nasional yang terdampak langsung akibat kebijakan ini. “Pemerintah perlu segera mengidentifikasi sektor yang terdampak dan menyiapkan insentif agar pelaku ekspor tetap mampu bertahan di tengah ketidakpastian global,” ujarnya.
Pemerintah AS sebelumnya menetapkan kebijakan “tarif resiprokal” sebesar 32 persen untuk 180 negara, termasuk Indonesia, sebagai bentuk penyeimbangan atas tarif ekspor-impor yang dianggap timpang oleh pemerintahan Trump. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
Di tengah dinamika tersebut, Agus Suparmanto mengajak seluruh elemen pemerintah dan dunia usaha untuk tetap menjaga stabilitas hubungan dagang bilateral serta beradaptasi terhadap perubahan lanskap global.
“Indonesia harus menjadikan ini momentum untuk menata ulang arah kebijakan ekspor dan membuka pasar baru, agar tidak terlalu bergantung pada negara mitra tunggal,” pungkasnya.
Pemerintah AS sebelumnya menetapkan kebijakan “tarif resiprokal” sebesar 32 persen untuk 180 negara, termasuk Indonesia, sebagai bentuk penyeimbangan atas tarif ekspor-impor yang dianggap timpang oleh pemerintahan Trump. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
Di tengah dinamika tersebut, Agus Suparmanto mengajak seluruh elemen pemerintah dan dunia usaha untuk tetap menjaga stabilitas hubungan dagang bilateral serta beradaptasi terhadap perubahan lanskap global.
“Indonesia harus menjadikan ini momentum untuk menata ulang arah kebijakan ekspor dan membuka pasar baru, agar tidak terlalu bergantung pada negara mitra tunggal,” pungkasnya.
(unt)
Lihat Juga :