Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Fakta lain, industri kretek nasional menghadapi berbagai tantangan besar. Terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan non fiskal, yang dibebankan pada industri kretek. Padatnya aturan (heavy regulated) tersebut berekses negatif di lapangan karena aturan tidak incorporated, lebih banyak mengadopsi kepentingan pesaing bisnis global yang masuk melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO.
Salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp. 230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan.
Kemudian, industri kretek juga menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada kuartal I/2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar -3,77 persen secara tahunan (year-on-year), berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu.
"Situasi industri kretek saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional. CISSI berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan industri kretek, hal itu agar industri kretek bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis dan tekanan rokok murah yang tak jelas asal dan produsennya," terang Agus.
Dalam konteks inilah, diperlukan kebijakan yang bijaksana, terukur, dan tidak ekstrem dalam salah satu arah. CISSI merekomendasikan dua hal agar industri kretek tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan, namun dalam kerangka regulasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Pertama, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama tahun 2026-2029, agar industri kretek bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap industri kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal. "Tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Agus.
Kedua, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja industri hasil tembakau, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp. 230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan.
Kemudian, industri kretek juga menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada kuartal I/2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar -3,77 persen secara tahunan (year-on-year), berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu.
"Situasi industri kretek saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional. CISSI berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan industri kretek, hal itu agar industri kretek bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis dan tekanan rokok murah yang tak jelas asal dan produsennya," terang Agus.
Dalam konteks inilah, diperlukan kebijakan yang bijaksana, terukur, dan tidak ekstrem dalam salah satu arah. CISSI merekomendasikan dua hal agar industri kretek tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan, namun dalam kerangka regulasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Pertama, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama tahun 2026-2029, agar industri kretek bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap industri kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal. "Tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Agus.
Kedua, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja industri hasil tembakau, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Lihat Juga :