Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:56 WIB
loading...
CISSI mengingatkan pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan CHT. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono mengingatkan pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) mendatang memerhatikan mandat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4) yang menyebutkan dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan, Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.
"Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, harus dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan," ujar dia, Kamis (10/7).
Baca Juga: Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas RAPBN 2026. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diberlakukan tahun 2026. Dalam penyusunan kebijakan tarif CHT, melandaskan 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI, agar memperhatikan amanat UU 39/2007 dalam penyusunan rencana kebijakan CHT tahun 2026. Pihaknya juga berharap, sebaiknya perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara transparan, terukur, obyektif sehingga tidak mengorbankan industri kretek nasional," ujar Agus Surono.
Dikatakan Agus, industri kretek nasional merupakan industri padat karya. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyebutkan, industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar5,98 juta tenaga kerja.Rinciannya, 4,28 juta orang bekerja di sektor manufaktur dan 1,7 juta orang di sektor perkebunan.
"Melindungi kelangsungan usaha industri kretek nasional sama halnya melindungi jutaan tenaga kerja. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan selama lima tahun atau sebanyak 3,8 juta tiap tahunnya," tegasnya.
Fakta lain, industri kretek nasional menghadapi berbagai tantangan besar. Terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan non fiskal, yang dibebankan pada industri kretek. Padatnya aturan (heavy regulated) tersebut berekses negatif di lapangan karena aturan tidak incorporated, lebih banyak mengadopsi kepentingan pesaing bisnis global yang masuk melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO.
Salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp. 230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan.
Kemudian, industri kretek juga menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada kuartal I/2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar -3,77 persen secara tahunan (year-on-year), berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu.
"Situasi industri kretek saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional. CISSI berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan industri kretek, hal itu agar industri kretek bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis dan tekanan rokok murah yang tak jelas asal dan produsennya," terang Agus.
Dalam konteks inilah, diperlukan kebijakan yang bijaksana, terukur, dan tidak ekstrem dalam salah satu arah. CISSI merekomendasikan dua hal agar industri kretek tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan, namun dalam kerangka regulasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Pertama, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama tahun 2026-2029, agar industri kretek bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap industri kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal. "Tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Agus.
Kedua, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja industri hasil tembakau, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
"Kebijakan yang berkeadilan dan deliberatif akan membuka jalan bagi transformasi sektor industri hasil tembakau menjadi lebih terkendali, tanpa mengorbankan kontribusi sosial-ekonominya," pungkasnya.
Baca Juga: Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Penuh Kontroversi, Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Deregulasi
Diketahui, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, penerimaan cukai mencapai Rp 17,1 triliun. Total penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp 230,09 triliun dari total target penerimaan cukai sebesar Rp 301,6 triliun.
Sebagai perbandingan, pada 2024, CHT menyumbang Rp 216,9 triliun dari total penerimaan cukai Rp 226,4 triliun, menegaskan peran strategis sektor ini dalam menopang pendapatan negara.
"Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, harus dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan," ujar dia, Kamis (10/7).
Baca Juga: Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas RAPBN 2026. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diberlakukan tahun 2026. Dalam penyusunan kebijakan tarif CHT, melandaskan 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI, agar memperhatikan amanat UU 39/2007 dalam penyusunan rencana kebijakan CHT tahun 2026. Pihaknya juga berharap, sebaiknya perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara transparan, terukur, obyektif sehingga tidak mengorbankan industri kretek nasional," ujar Agus Surono.
Dikatakan Agus, industri kretek nasional merupakan industri padat karya. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyebutkan, industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar5,98 juta tenaga kerja.Rinciannya, 4,28 juta orang bekerja di sektor manufaktur dan 1,7 juta orang di sektor perkebunan.
"Melindungi kelangsungan usaha industri kretek nasional sama halnya melindungi jutaan tenaga kerja. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan selama lima tahun atau sebanyak 3,8 juta tiap tahunnya," tegasnya.
Fakta lain, industri kretek nasional menghadapi berbagai tantangan besar. Terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan non fiskal, yang dibebankan pada industri kretek. Padatnya aturan (heavy regulated) tersebut berekses negatif di lapangan karena aturan tidak incorporated, lebih banyak mengadopsi kepentingan pesaing bisnis global yang masuk melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO.
Salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp. 230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan.
Kemudian, industri kretek juga menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada kuartal I/2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar -3,77 persen secara tahunan (year-on-year), berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu.
"Situasi industri kretek saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional. CISSI berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan industri kretek, hal itu agar industri kretek bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis dan tekanan rokok murah yang tak jelas asal dan produsennya," terang Agus.
Dalam konteks inilah, diperlukan kebijakan yang bijaksana, terukur, dan tidak ekstrem dalam salah satu arah. CISSI merekomendasikan dua hal agar industri kretek tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan, namun dalam kerangka regulasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Pertama, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama tahun 2026-2029, agar industri kretek bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap industri kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal. "Tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Agus.
Kedua, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja industri hasil tembakau, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
"Kebijakan yang berkeadilan dan deliberatif akan membuka jalan bagi transformasi sektor industri hasil tembakau menjadi lebih terkendali, tanpa mengorbankan kontribusi sosial-ekonominya," pungkasnya.
Baca Juga: Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Penuh Kontroversi, Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Deregulasi
Diketahui, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, penerimaan cukai mencapai Rp 17,1 triliun. Total penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp 230,09 triliun dari total target penerimaan cukai sebesar Rp 301,6 triliun.
Sebagai perbandingan, pada 2024, CHT menyumbang Rp 216,9 triliun dari total penerimaan cukai Rp 226,4 triliun, menegaskan peran strategis sektor ini dalam menopang pendapatan negara.
(nng)
Lihat Juga :