HIPMI Jaya Minta Pajak Olahraga Ditinjau Ulang

Jum'at, 11 Juli 2025 - 18:14 WIB
loading...
HIPMI Jaya Minta Pajak...
HIPMI Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap berbagai aktivitas olahraga. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak 10% terhadap berbagai aktivitas olahraga. Kebijakan tersebut dinilai dapat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, serta masyarakat yang sedang membangun gaya hidup sehat.

Pajak tersebut dikenakan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti sewa fasilitas, pemesanan lapangan, penjualan tiket, hingga paket layanan olahraga.

Baca Juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Semua Permainan Berbayar dan Hiburan Kena Pajak

Adapun fasilitas yang masuk dalam daftar objek pajak, antara lain lapangan tenis, futsal, badminton, basket, voli, squash, panahan, hingga pusat kebugaran yang menawarkan yoga, zumba, dan pilates. Kegiatan lain seperti berkuda, panjat tebing, ice skating, dan olahraga padel yang sedang populer, juga turut terdampak.

Ketua Umum HIPMI Jaya, Ryan Haroen, menilai tarif pajak yang dikenakan secara seragam tidak memperhitungkan keragaman skala usaha dan daya beli konsumen.

"Kami memahami pentingnya kontribusi sektor olahraga terhadap pendapatan daerah, tetapi kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menekan UMKM dan komunitas olahraga yang memiliki keterbatasan modal," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7).

Menurut Ryan, pendekatan kebijakan perpajakan sebaiknya tidak menyamakan olahraga rekreatif dengan hiburan mewah. Ia menegaskan, aktivitas olahraga memiliki kontribusi signifikan terhadap kesehatan publik dan tidak semestinya diperlakukan semata sebagai bentuk hiburan komersial.

"Pengenaan pajak 10% bukan hal yang tabu, tetapi harus dibarengi insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha, seperti kemudahan perizinan dan akses pembiayaan," kata Ryan.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan HIPMI Jaya, Edlin Prabawa, menilai Pemprov DKI perlu melakukan sosialisasi dan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan secara luas. Ia mempertanyakan seberapa besar potensi penerimaan pajak dibanding dampak negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam berolahraga.

"Perlu ada klasifikasi berdasarkan kontribusi sosial dan kesehatan, terutama bagi olahraga komunitas seperti padel yang saat ini sedang berkembang," ujar Edlin.

Baca Juga: Fasilitas Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Yang Main Rata-rata Orang Mampu

Dari sisi teknis pelaksanaan, HIPMI Jaya juga menyoroti tidak adanya perbedaan tarif berdasarkan skala usaha. Ketua Banom Tenis HIPMI Jaya, Asa Dahlan, mencontohkan bahwa fasilitas olahraga seperti lapangan tenis dan badminton memiliki variasi skala yang luas, dari UMKM hingga korporasi.

"Konsumen olahraga juga beragam, banyak yang berasal dari segmen menengah ke bawah yang sangat sensitif terhadap harga. Ini perlu diperhitungkan dalam kebijakan fiskal," ujar Asa.

Sebagai langkah lanjutan, HIPMI Jaya menyatakan kesiapan berdialog dan memberikan masukan kepada Pemprov DKI Jakarta. Mereka berharap pendekatan kolaboratif dapat melahirkan kebijakan pajak daerah yang adil, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus menjaga semangat hidup sehat masyarakat ibu kota.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menuju Debat Ketiga,...
Menuju Debat Ketiga, Hashtag SjafrieSAfiekalla Menggema di X
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Rekomendasi
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Berita Terkini
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved