HIPMI Jaya Minta Pajak Olahraga Ditinjau Ulang
Jum'at, 11 Juli 2025 - 18:14 WIB
loading...
HIPMI Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap berbagai aktivitas olahraga. FOTO/iStock
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak 10% terhadap berbagai aktivitas olahraga. Kebijakan tersebut dinilai dapat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, serta masyarakat yang sedang membangun gaya hidup sehat.
Pajak tersebut dikenakan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti sewa fasilitas, pemesanan lapangan, penjualan tiket, hingga paket layanan olahraga.
Baca Juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Semua Permainan Berbayar dan Hiburan Kena Pajak
Adapun fasilitas yang masuk dalam daftar objek pajak, antara lain lapangan tenis, futsal, badminton, basket, voli, squash, panahan, hingga pusat kebugaran yang menawarkan yoga, zumba, dan pilates. Kegiatan lain seperti berkuda, panjat tebing, ice skating, dan olahraga padel yang sedang populer, juga turut terdampak.
Ketua Umum HIPMI Jaya, Ryan Haroen, menilai tarif pajak yang dikenakan secara seragam tidak memperhitungkan keragaman skala usaha dan daya beli konsumen.
"Kami memahami pentingnya kontribusi sektor olahraga terhadap pendapatan daerah, tetapi kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menekan UMKM dan komunitas olahraga yang memiliki keterbatasan modal," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7).
Menurut Ryan, pendekatan kebijakan perpajakan sebaiknya tidak menyamakan olahraga rekreatif dengan hiburan mewah. Ia menegaskan, aktivitas olahraga memiliki kontribusi signifikan terhadap kesehatan publik dan tidak semestinya diperlakukan semata sebagai bentuk hiburan komersial.
"Pengenaan pajak 10% bukan hal yang tabu, tetapi harus dibarengi insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha, seperti kemudahan perizinan dan akses pembiayaan," kata Ryan.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan HIPMI Jaya, Edlin Prabawa, menilai Pemprov DKI perlu melakukan sosialisasi dan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan secara luas. Ia mempertanyakan seberapa besar potensi penerimaan pajak dibanding dampak negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam berolahraga.
"Perlu ada klasifikasi berdasarkan kontribusi sosial dan kesehatan, terutama bagi olahraga komunitas seperti padel yang saat ini sedang berkembang," ujar Edlin.
Baca Juga: Fasilitas Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Yang Main Rata-rata Orang Mampu
Dari sisi teknis pelaksanaan, HIPMI Jaya juga menyoroti tidak adanya perbedaan tarif berdasarkan skala usaha. Ketua Banom Tenis HIPMI Jaya, Asa Dahlan, mencontohkan bahwa fasilitas olahraga seperti lapangan tenis dan badminton memiliki variasi skala yang luas, dari UMKM hingga korporasi.
"Konsumen olahraga juga beragam, banyak yang berasal dari segmen menengah ke bawah yang sangat sensitif terhadap harga. Ini perlu diperhitungkan dalam kebijakan fiskal," ujar Asa.
Sebagai langkah lanjutan, HIPMI Jaya menyatakan kesiapan berdialog dan memberikan masukan kepada Pemprov DKI Jakarta. Mereka berharap pendekatan kolaboratif dapat melahirkan kebijakan pajak daerah yang adil, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus menjaga semangat hidup sehat masyarakat ibu kota.
Pajak tersebut dikenakan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti sewa fasilitas, pemesanan lapangan, penjualan tiket, hingga paket layanan olahraga.
Baca Juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Semua Permainan Berbayar dan Hiburan Kena Pajak
Adapun fasilitas yang masuk dalam daftar objek pajak, antara lain lapangan tenis, futsal, badminton, basket, voli, squash, panahan, hingga pusat kebugaran yang menawarkan yoga, zumba, dan pilates. Kegiatan lain seperti berkuda, panjat tebing, ice skating, dan olahraga padel yang sedang populer, juga turut terdampak.
Ketua Umum HIPMI Jaya, Ryan Haroen, menilai tarif pajak yang dikenakan secara seragam tidak memperhitungkan keragaman skala usaha dan daya beli konsumen.
"Kami memahami pentingnya kontribusi sektor olahraga terhadap pendapatan daerah, tetapi kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menekan UMKM dan komunitas olahraga yang memiliki keterbatasan modal," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7).
Menurut Ryan, pendekatan kebijakan perpajakan sebaiknya tidak menyamakan olahraga rekreatif dengan hiburan mewah. Ia menegaskan, aktivitas olahraga memiliki kontribusi signifikan terhadap kesehatan publik dan tidak semestinya diperlakukan semata sebagai bentuk hiburan komersial.
"Pengenaan pajak 10% bukan hal yang tabu, tetapi harus dibarengi insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha, seperti kemudahan perizinan dan akses pembiayaan," kata Ryan.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan HIPMI Jaya, Edlin Prabawa, menilai Pemprov DKI perlu melakukan sosialisasi dan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan secara luas. Ia mempertanyakan seberapa besar potensi penerimaan pajak dibanding dampak negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam berolahraga.
"Perlu ada klasifikasi berdasarkan kontribusi sosial dan kesehatan, terutama bagi olahraga komunitas seperti padel yang saat ini sedang berkembang," ujar Edlin.
Baca Juga: Fasilitas Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Yang Main Rata-rata Orang Mampu
Dari sisi teknis pelaksanaan, HIPMI Jaya juga menyoroti tidak adanya perbedaan tarif berdasarkan skala usaha. Ketua Banom Tenis HIPMI Jaya, Asa Dahlan, mencontohkan bahwa fasilitas olahraga seperti lapangan tenis dan badminton memiliki variasi skala yang luas, dari UMKM hingga korporasi.
"Konsumen olahraga juga beragam, banyak yang berasal dari segmen menengah ke bawah yang sangat sensitif terhadap harga. Ini perlu diperhitungkan dalam kebijakan fiskal," ujar Asa.
Sebagai langkah lanjutan, HIPMI Jaya menyatakan kesiapan berdialog dan memberikan masukan kepada Pemprov DKI Jakarta. Mereka berharap pendekatan kolaboratif dapat melahirkan kebijakan pajak daerah yang adil, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus menjaga semangat hidup sehat masyarakat ibu kota.
(nng)
Lihat Juga :