Demi Keamanan Pengguna, Aliansi Pengusaha Lift Ini Minta Pemerintah Perketat Industri Lift
Selasa, 15 Juli 2025 - 09:21 WIB
loading...
Aliansi pengusaha lift mendesak Pemerintah awasi dan atur ketat Industri lift Indonesia.
A
A
A
JAKARTA - Industri lift dan eskalator di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat menjamurnya perusahaan tak berizin yang merusak ekosistem persaingan usaha dan membahayakan keselamatan publik.
Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia, Nanang Komara, menyebut kondisi industri saat ini tidak sehat dan perlu segera dibenahi.
Menurut data APPLE Indonesia, dari sekitar 200 hingga 250 perusahaan yang beroperasi di sektor lift dan eskalator, hanya 37 yang memiliki legalitas resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Itu artinya, lebih dari 80 persen pelaku industri di sektor ini beroperasi secara ilegal.
“Kue industrinya tetap, tapi dibagi terlalu banyak. Persaingan jadi tidak sehat. Perusahaan resmi kesulitan bersaing secara harga, dan untuk memenuhi gaji standar saja sudah berat—apalagi bicara kesejahteraan,” ujar Nanang saat ditemui usai acara Elevator Industrial Talk 2025 di Jakarta, belum lama ini.
Ilegal dan Berisiko: Ancaman Nyata bagi Keselamatan
Tentunya persoalan utamanya bukan hanya menyangkut ekonomi dan daya saing, tetapi lebih jauh menyentuh aspek keselamatan masyarakat.
Lift dan eskalator merupakan sistem transportasi vertikal yang memiliki risiko tinggi jika tidak dirancang, dipasang, dan dirawat oleh pihak yang kompeten dan bersertifikat.
“Banyak kecelakaan lift terjadi karena instalasi dan pemeliharaan dilakukan oleh perusahaan tidak berizin. Bahkan ada yang tidak punya kantor tetap dan tidak berbadan hukum, tapi tetap beroperasi bebas,” tegas Nanang.
APPLE Indonesia menyambut baik langkah Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker yang akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia, Nanang Komara, menyebut kondisi industri saat ini tidak sehat dan perlu segera dibenahi.
Menurut data APPLE Indonesia, dari sekitar 200 hingga 250 perusahaan yang beroperasi di sektor lift dan eskalator, hanya 37 yang memiliki legalitas resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Itu artinya, lebih dari 80 persen pelaku industri di sektor ini beroperasi secara ilegal.
“Kue industrinya tetap, tapi dibagi terlalu banyak. Persaingan jadi tidak sehat. Perusahaan resmi kesulitan bersaing secara harga, dan untuk memenuhi gaji standar saja sudah berat—apalagi bicara kesejahteraan,” ujar Nanang saat ditemui usai acara Elevator Industrial Talk 2025 di Jakarta, belum lama ini.
Ilegal dan Berisiko: Ancaman Nyata bagi Keselamatan
Tentunya persoalan utamanya bukan hanya menyangkut ekonomi dan daya saing, tetapi lebih jauh menyentuh aspek keselamatan masyarakat.
Lift dan eskalator merupakan sistem transportasi vertikal yang memiliki risiko tinggi jika tidak dirancang, dipasang, dan dirawat oleh pihak yang kompeten dan bersertifikat.
“Banyak kecelakaan lift terjadi karena instalasi dan pemeliharaan dilakukan oleh perusahaan tidak berizin. Bahkan ada yang tidak punya kantor tetap dan tidak berbadan hukum, tapi tetap beroperasi bebas,” tegas Nanang.
APPLE Indonesia menyambut baik langkah Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker yang akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Lihat Juga :