Demi Keamanan Pengguna, Aliansi Pengusaha Lift Ini Minta Pemerintah Perketat Industri Lift
Selasa, 15 Juli 2025 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagai upaya memberikan efek jera kepada vendor illegal sekaligus memberikan keselamatan bagi semua pihak.
“Ketika pemilik gedung sadar bahwa menggunakan vendor ilegal bisa membahayakan pengguna sekaligus menimbulkan risiko hukum, mereka akan berpikir ulang. Ini bagian dari filterisasi internal untuk menekan pelanggaran dari dalam,” jelasnya.
Hambatan Impor Komponen: Industri Lokal Masih Belum Siap
Selain soal legalitas, APPLE Indonesia juga menyoroti kendala dalam pengadaan komponen. Salah satu isu krusial adalah wire rope komponen vital pada sistem pengangkutan vertikal yang kini masuk kategori larangan terbatas (lartas).
“Masalahnya, belum ada produsen lokal yang mampu memproduksi wire rope dengan spesifikasi teknis khusus untuk elevator. Di satu sisi kita dilarang impor, di sisi lain kita belum bisa produksi sendiri. Ini kontradiktif dan memperlambat pertumbuhan industri,” ujarnya.
Tak hanya komponen, kemudahan impor unit elevator secara utuh oleh perorangan juga menjadi sorotan. Menurut Nanang, kondisi ini membuka celah untuk masuknya produk tanpa standar dan tanpa jaminan purna jual, yang pada akhirnya merugikan konsumen dan mengganggu ekosistem industri.
“Harusnya hanya perusahaan resmi yang bisa impor unit utuh agar ada tanggung jawab atas kualitas, instalasi, hingga layanan purna jual. Inilah yang kami sebut sebagai filterisasi eksternal,” tegasnya.
Industri Strategis yang Butuh Sinergi Lintas Kementerian
Nanang menegaskan bahwa industri lift dan eskalator bukan sektor biasa. Dia menyebutnya sebagai industri strategis yang sangat kompleks karena menyangkut aspek teknik, keselamatan, standar mutu, hingga perdagangan dan hukum. Oleh karena itu, penataannya tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
“Ketika pemilik gedung sadar bahwa menggunakan vendor ilegal bisa membahayakan pengguna sekaligus menimbulkan risiko hukum, mereka akan berpikir ulang. Ini bagian dari filterisasi internal untuk menekan pelanggaran dari dalam,” jelasnya.
Hambatan Impor Komponen: Industri Lokal Masih Belum Siap
Selain soal legalitas, APPLE Indonesia juga menyoroti kendala dalam pengadaan komponen. Salah satu isu krusial adalah wire rope komponen vital pada sistem pengangkutan vertikal yang kini masuk kategori larangan terbatas (lartas).
“Masalahnya, belum ada produsen lokal yang mampu memproduksi wire rope dengan spesifikasi teknis khusus untuk elevator. Di satu sisi kita dilarang impor, di sisi lain kita belum bisa produksi sendiri. Ini kontradiktif dan memperlambat pertumbuhan industri,” ujarnya.
Tak hanya komponen, kemudahan impor unit elevator secara utuh oleh perorangan juga menjadi sorotan. Menurut Nanang, kondisi ini membuka celah untuk masuknya produk tanpa standar dan tanpa jaminan purna jual, yang pada akhirnya merugikan konsumen dan mengganggu ekosistem industri.
“Harusnya hanya perusahaan resmi yang bisa impor unit utuh agar ada tanggung jawab atas kualitas, instalasi, hingga layanan purna jual. Inilah yang kami sebut sebagai filterisasi eksternal,” tegasnya.
Industri Strategis yang Butuh Sinergi Lintas Kementerian
Nanang menegaskan bahwa industri lift dan eskalator bukan sektor biasa. Dia menyebutnya sebagai industri strategis yang sangat kompleks karena menyangkut aspek teknik, keselamatan, standar mutu, hingga perdagangan dan hukum. Oleh karena itu, penataannya tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Lihat Juga :