Asosiasi Petani Tembakau Desak Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:37 WIB
loading...
Asosiasi Petani Tembakau...
Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. Tak hanya dari pelaku industri, suara keras juga datang dari akar rumput, termasuk para petani tembakau yang merasa masa depan mereka terancam.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi menyampaikan bahwa PP 28/2024 dan aturan turunannya merupakan bentuk ketidakadilan yang berpotensi mengkriminalisasi petani tembakau. Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada realitas di lapangan dan justru menempatkan petani dalam posisi yang semakin tertekan oleh regulasi yang tidak melibatkan mereka dalam proses perumusannya.

Lebih dari itu, Mudi menyoroti potensi intervensi asing dalam penyusunan regulasi ini. Ia menyebut bahwa aturan tersebut membuka celah bagi kekuatan luar untuk memengaruhi arah kebijakan nasional, padahal Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia.

Mudi melanjutkan bahwa PP 28/2024 justru berpotensi menghancurkan industri hasil tembakau (IHT) nasional. Ia menegaskan bahwa meskipun semua pihak sepakat pentingnya perlindungan anak dari paparan rokok, kebijakan yang diambil harus adil dan melibatkan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Tentu saja hal ini harus ditolak jika memang ujungnya hanyalah menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Dan yang harus dicatat, kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak namun, aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan," ujarnya, Selasa (15/7).

Baca Juga: Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Penuh Kontroversi, Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Deregulasi

Lebih lanjut, Mudi menyampaikan kekhawatiran atas potensi masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan nasional. Ia menilai ada upaya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC secara tidak langsung, meskipun Indonesia secara resmi tidak meratifikasi perjanjian tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menggerus kedaulatan negara dalam mengatur industri tembakau yang merupakan sektor strategis dan padat karya.

"Indonesia harus tetap menolak ratifikasi FCTC demi menjaga kedaulatan dalam mengatur industri strategis ini," tegasnya.

PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan ketat terkait penjualan produk tembakau yang diduga merujuk pada agenda FCTC yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Aturan tersebut mencakup pembatasan lokasi penjualan, larangan penjualan secara daring, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024.

"Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan varietas tembakau terbesar di dunia. Sebagai negara besar, kita harus punya kendali penuh atas kebijakan industri ini, tanpa harus tunduk pada tekanan atau kepentingan asing seperti FCTC," tegas Mudi atas dukungan kedaulatan negara.

Baca Juga: Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK

Mudi juga memperingatkan bahwa jika aturan turunan seperti Rancangan Permenkes disahkan, dampaknya akan sangat terasa, terutama bagi petani. Industri yang sudah terpukul oleh kenaikan tarif cukai akan semakin tertekan, dan serapan hasil panen petani pun akan menurun.

APTI sendiri telah aktif berdialog dengan pemerintah sejak 2019, menyuarakan keresahan petani terkait kebijakan cukai dan regulasi tembakau. Mudi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan petani.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Berita Terkini
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved