Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 99% Loh

Rabu, 09 September 2020 - 20:00 WIB
loading...
Istimewa, Relaksasi...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa. Dia menyebutkan, penyesuaian yang diatur dalam PP 49/2020 ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah.

"Benar-benar istimewa, relaksasinya 99%. Hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September (9), tanggalnya menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi," ujar Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

(Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya )

Sambung dia menerangkan, kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang semula harus dibayar setiap tanggal 15, menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

"Penundaan pembayaran untuk semua iurannya 99% dari kewajiban iuran tiap bulan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang pandemi," terang Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Giliran Data BPJS Ketenagakerjaan...
Giliran Data BPJS Ketenagakerjaan yang Diduga Bocor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved