Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 99% Loh

Rabu, 09 September 2020 - 20:00 WIB
loading...
Istimewa, Relaksasi...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa. Dia menyebutkan, penyesuaian yang diatur dalam PP 49/2020 ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah.

"Benar-benar istimewa, relaksasinya 99%. Hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September (9), tanggalnya menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi," ujar Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

(Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya )

Sambung dia menerangkan, kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang semula harus dibayar setiap tanggal 15, menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

"Penundaan pembayaran untuk semua iurannya 99% dari kewajiban iuran tiap bulan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang pandemi," terang Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Rekomendasi
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Berita Terkini
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved