Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 99% Loh

Rabu, 09 September 2020 - 20:00 WIB
loading...
Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 99% Loh
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa. Dia menyebutkan, penyesuaian yang diatur dalam PP 49/2020 ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah.

"Benar-benar istimewa, relaksasinya 99%. Hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September (9), tanggalnya menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi," ujar Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

(Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya )

Sambung dia menerangkan, kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang semula harus dibayar setiap tanggal 15, menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

"Penundaan pembayaran untuk semua iurannya 99% dari kewajiban iuran tiap bulan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang pandemi," terang Ida.

Dia juga menyebutkan, PP ini baru diturunkan sekarang karena masa relaksasinya lebih panjang. Jika dihitung-hitung, rencananya hanya diberikan selama 3 bulan, tetapi pelaksanaannya 6 bulan.

"Jadi maju tapi mundur, mundur tapi maju. Yang jelas, dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang direlaksasi pembayarannya, manfaatnya tetap sebagaimana biasanya," pungkas Ida.

(Baca Juga: Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM )

Sebagai informasi keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%. Dengan demikian, iuran JKK yang dibayar menjadi hanya 1%. Selanjutnya untuk keringanan iuran jaminan kematian juga diberikan sebesar 99%, sehingga iuran jaminan kematian menjadi 1%. Untuk mendapatkan dua keringanan iuran ini sejumlah syarat harus dipenuhi pemberi kerja.

Syarat tersebut antara lain pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang terdaftar sebelum Agustus 2020 sudah melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5382 seconds (0.1#10.140)