Wapres Gibran Tinjau Penyaluran BSU di Tangerang, Apresiasi Kinerja Pos Indonesia
Rabu, 16 Juli 2025 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai tambahan, PosIND juga telah menyiapkan sistem notifikasi melalui SMS dan WhatsApp Plus untuk menginformasikan status bantuan kepada calon penerima. Langkah ini dinilai efektif menjangkau pekerja yang aktif di sektor informal atau wilayah-wilayah dengan keterbatasan akses.
Syarat pencairan BSU di Kantorpos
Sebelum mencairkan dana BSU 2025 di Kantorpos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Pertama, membawa KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli. Kedua, Membawa fotokopi QR code atau kode bergaris digital di aplikasi Pospay atau pemberitahuan sebagai penerima BSU yang dicairkan melalui Kantorpos. Baca juga: Ditugaskan Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Kapan Pun
Ketiga, pencairan BSU di Kantorpos tidak bisa diwakilkan, hanya bisa dilakukan oleh penerima secara langsung. Kantorpos juga membuka layanan pencairan hingga malam hari di jam 21.00 dan tetap beroperasi di akhir pekan untuk mempermudah pekerja yang hanya bisa datang di luar jam kerja.
Pemerintah dan PosIND kembali menegaskan bahwa BSU disalurkan tanpa pungutan biaya apapun. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan uang.
Masyarakat dapat memverifikasi status BSU mereka melalui situs resmi yakni bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan Aplikasi Pospay. Para calon penerima BSU diimbau untuk secara rutin mengecek kelolosan mereka melalui situs resmi BSU Kemenaker atau aplikasi Pospay.
Syarat pencairan BSU di Kantorpos
Sebelum mencairkan dana BSU 2025 di Kantorpos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Pertama, membawa KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli. Kedua, Membawa fotokopi QR code atau kode bergaris digital di aplikasi Pospay atau pemberitahuan sebagai penerima BSU yang dicairkan melalui Kantorpos. Baca juga: Ditugaskan Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Kapan Pun
Ketiga, pencairan BSU di Kantorpos tidak bisa diwakilkan, hanya bisa dilakukan oleh penerima secara langsung. Kantorpos juga membuka layanan pencairan hingga malam hari di jam 21.00 dan tetap beroperasi di akhir pekan untuk mempermudah pekerja yang hanya bisa datang di luar jam kerja.
Pemerintah dan PosIND kembali menegaskan bahwa BSU disalurkan tanpa pungutan biaya apapun. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan uang.
Masyarakat dapat memverifikasi status BSU mereka melalui situs resmi yakni bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan Aplikasi Pospay. Para calon penerima BSU diimbau untuk secara rutin mengecek kelolosan mereka melalui situs resmi BSU Kemenaker atau aplikasi Pospay.
(poe)
Lihat Juga :