Urgensi Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Demi Kendalikan Konsumsi dan Optimalkan Penerimaan Negara

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:28 WIB
loading...
Urgensi Penyederhanaan...
Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna menciptakan tata kelola fiskal yang lebih efisien dan adil. Struktur tarif yang saat ini berlapis-lapis dinilai tidak hanya menyulitkan pengawasan, tetapi juga membuka celah penghindaran pajak dan mengurangi efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi.

Saat ini, CHT masih menjadi penyumbang utama penerimaan cukai nasional dengan kontribusi sekitar 95%, yang hingga pertengahan 2025 telah tercatat sebesar Rp108,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti pentingnya menjaga momentum penerimaan negara, khususnya pada paruh kedua tahun ini. "Ini Pak Djaka di Semester II perlu untuk menjaga penerimaan. Mungkin dengan Dirjen Bea Cukai baru kita akan dapat banyak lagi (penerimaan)," ujar Sri Mulyani, Selasa (1/7).

Baca Juga: Industri Tembakau Tertekan, Gaprindo Minta PP 28/2024 Ditinjau Ulang

Langkah reformasi ini juga mendapat dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menyampaikan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai dan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year) telah menjadi bagian dari strategi fiskal nasional.

“Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara,” paparnya.

Ibnu menambahkan bahwa terdapat celah penghindaran pajak pada struktur tarif CHT saat ini, dan mendorong agar arah kebijakan cukai berfokus pada empat pilar utama, yakni pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

“Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance,” tambahnya.

Sebelumnya, Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, turut menegaskan pentingnya penyederhanaan struktur tarif untuk mendukung efektivitas kebijakan pengendalian. Upaya-upaya seperti penambahan golongan tarif justru dianggap kontraproduktif karena memperumit pengawasan dan dapat menurunkan efektivitas penerimaan negara.

“Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau

Dalam studinya, CISDI merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi hanya 3–5 layer pada 2029. Beladenta meyakini bahwa selain menyederhanakan sistem tarif, penerapan kebijakan multi-year juga akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan masyarakat, sekaligus memperkuat tujuan pengendalian konsumsi.

Sementara itu, tren konsumsi rokok menunjukkan pergeseran signifikan ke produk yang lebih murah (downtrading), yang dikhawatirkan akan menggerus penerimaan negara dari CHT pada tahun ini. Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenakan tarif cukai tertinggi mengalami penurunan tajam lebih dari 10%, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang di kuartal I/2025. Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III justru mengalami kenaikan masing-masing 1,3% dan 7,4%, mengindikasikan peningkatan permintaan rokok murah di tengah daya beli yang melemah.

Perubahan pola konsumsi ini tidak terlepas dari dampak jangka panjang kenaikan CHT sejak 2020. Secara berturut-turut, pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 23% pada 2020, diikuti 12% pada 2021, dan 10% pada 2023 dan awal 2024. Kenaikan tersebut memicu lonjakan harga, terutama pada produk-produk rokok Golongan I, yang mendorong konsumen untuk beralih ke varian yang lebih murah atau bahkan ke rokok ilegal. “Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai,” pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Berita Terkini
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved