Gegara PP 28/2024, Ancaman Ekonomi dan PHK di Depan Mata

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:38 WIB
loading...
Gegara PP 28/2024, Ancaman...
Kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Regulasi yang ditujukan untuk pengendalian konsumsi produk tembakau ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional dan menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menilai aturan tersebut membatasi ruang gerak industri, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada penurunan penjualan dan penyerapan bahan baku oleh produsen.

"Ketika ruang gerak industri dibatasi, penjualan pasti turun. Dampaknya jelas ke hulu, yakni petani tembakau. Ini bisa mengarah pada pengurangan tenaga kerja di sektor pabrik," ujarnya dalam pernyataannya, Sabtu (19/7).

Baca Juga: Asosiasi Petani Tembakau Desak Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024

PP 28/2024 di antaranya mengatur pelarangan iklan, penyeragaman kemasan tanpa identitas merek, serta pembatasan radius penjualan produk tembakau. Budhyman menyebut, meski menyasar sektor hilir, dampaknya akan menjalar hingga ke petani dan buruh industri.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum PP tersebut yang merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut. "Kalau kita belum meratifikasi, seharusnya tidak serta-merta mengadopsi kebijakan dari FCTC. Padahal industri tembakau ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara," katanya.

Kritik lain diarahkan pada proses penyusunan regulasi yang dinilai tidak inklusif dan tidak transparan. Budhyman menegaskan bahwa pihak-pihak terdampak tidak dilibatkan dalam proses konsultasi publik.

"Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penyusunan regulasi yang berdampak luas seharusnya melibatkan pihak terkait. Tapi dalam kasus ini, tidak ada pelibatan sama sekali," tegasnya.

Desakan agar pemerintah merevisi atau mencabut pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 pun terus menguat. Budhyman menyebut reaksi penolakan telah datang dari seluruh mata rantai industri, mulai dari petani hingga pedagang eceran.

"Sudah banyak yang bersuara, dari hulu ke hilir. Kalau ini terus dilanjutkan, stabilitas ekonomi di daerah yang bergantung pada tembakau bisa terganggu," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau

Pandangan senada disampaikan oleh ekonom Universitas Airlangga, Gigih Prihantono, yang menilai PP ini berisiko menjadi bumerang bagi perekonomian nasional. Ia mengingatkan bahwa mayoritas yang terdampak justru kelompok rentan seperti petani dan buruh.

"Regulasi ini terlalu menekan sektor yang padat karya dan menyumbang besar bagi penerimaan negara. Kalau penerimaan dari cukai rokok turun, tentu akan memengaruhi target pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.

Gigih menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada, alih-alih menambah beban dengan aturan baru yang represif.

"Lebih baik memperkuat pelaksanaan aturan yang ada daripada menambah regulasi yang justru menekan sektor yang sudah memberikan kontribusi nyata," tandasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Rekomendasi
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved