Asosiasi Petani Tembakau Desak Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:37 WIB
loading...
Asosiasi Petani Tembakau...
Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. Tak hanya dari pelaku industri, suara keras juga datang dari akar rumput, termasuk para petani tembakau yang merasa masa depan mereka terancam.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi menyampaikan bahwa PP 28/2024 dan aturan turunannya merupakan bentuk ketidakadilan yang berpotensi mengkriminalisasi petani tembakau. Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada realitas di lapangan dan justru menempatkan petani dalam posisi yang semakin tertekan oleh regulasi yang tidak melibatkan mereka dalam proses perumusannya.

Lebih dari itu, Mudi menyoroti potensi intervensi asing dalam penyusunan regulasi ini. Ia menyebut bahwa aturan tersebut membuka celah bagi kekuatan luar untuk memengaruhi arah kebijakan nasional, padahal Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia.

Mudi melanjutkan bahwa PP 28/2024 justru berpotensi menghancurkan industri hasil tembakau (IHT) nasional. Ia menegaskan bahwa meskipun semua pihak sepakat pentingnya perlindungan anak dari paparan rokok, kebijakan yang diambil harus adil dan melibatkan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Tentu saja hal ini harus ditolak jika memang ujungnya hanyalah menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Dan yang harus dicatat, kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak namun, aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan," ujarnya, Selasa (15/7).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Rekomendasi
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Berita Terkini
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved