Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Rabu, 30 April 2025 - 17:09 WIB
loading...
Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Aero Systems Indonesia, salah satu anak usaha Garuda Indonesia, resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/4). Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan waktu selama 43 hari kepada PT Aero Systems Indonesia untuk menyusun rencana pembayaran utang.
"Menetapkan Termohon PKPU PT. Aero Systems Indonesia dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan.
Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, sementara William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon diangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU ini.
Tim Pengurus meminta semua pihak, terutama debitur, untuk bekerja sama dalam proses ini.
"Kami mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan kepada kami," ujar Mohammad Rizki dalam rapat kreditur pertama yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (30/4).
Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan waktu selama 43 hari kepada PT Aero Systems Indonesia untuk menyusun rencana pembayaran utang.
"Menetapkan Termohon PKPU PT. Aero Systems Indonesia dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan.
Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, sementara William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon diangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU ini.
Tim Pengurus meminta semua pihak, terutama debitur, untuk bekerja sama dalam proses ini.
"Kami mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan kepada kami," ujar Mohammad Rizki dalam rapat kreditur pertama yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (30/4).
Lihat Juga :