Cegah Antrean Panjang Kendaraan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Gapasdap Minta Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:48 WIB
loading...
Cegah Antrean Panjang...
Gapasdap mendorong langkah kolaboratif lintas lembaga untuk mencegah gangguan layanan serius di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan ( Gapasdap ) mendorong dilakukannya langkah kolaboratif lintas lembaga dalam bentuk kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan untuk mencegah gangguan layanan serius di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya .

Musibah tersebut telah memicu tindakan pengawasan darurat berupa ramp check serentak, pembatasan muatan, serta meningkatnya kehati-hatian Syahbandar dan Korsatpel dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Akibatnya, antrean kendaraan logistik di sisi Ketapang mencapai lebih dari 30 Km lebih, bahkan sampai waduk Sidodadi Hutan Baluran, Kabupaten Situbondo.

"Antrian itu menimbulkan kerugian ekonomi signifikan dan tekanan publik yang tinggi," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dalam siaran persnya, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

Dia menjelaskan keselamatan pelayaran adalah hal yang mutlak. Namun pendekatan darurat yang kaku tanpa kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas lembaga, justru dapat memicu krisis lanjutan yang merugikan kepentingan publik.

"Kita butuh solusi komprehensif dan berani dalam menghadapi situasi ini," katanya.

Gapasdap mengusulkan diterbitkannya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG,Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Menurut dia, kesepakatan ini akan mencakup pedoman teknis operasional terbatas, dokumentasi standar yang harus dilengkapi petugas pelabuhan, serta perlindungan hukum bagi aparatur pelabuhan yang menjalankan tugas sesuai prosedur dan protokol yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Khusus di Dermaga LCM

Sementara itu sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, kapal yang beroperasi di dermaga LCM hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan logistik (barang) dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan truk. Tidak diperkenankan membawa penumpang umum di atas kapal yang bersandar di dermaga tipe ini.

Langkah cepat yang didorong Gapasdap adalah memberlakuan diskresi operasional untuk kapal dengan syarat teknis minimum. Kemudian pengetatan muatan kendaraan dilakukan bertahap, tidak sekaligus.

Baca Juga: Horor Pemudik Antre 10 Jam di Pelabuhan Gilimanuk

Selain itu, Gapasdap mendorong optimalisasi dermaga dan staging area untuk meredam antrean, implementasi penuh Kesepakatan Bersama dan pengawasan operasional harian, dukungan BMKG untuk monitoring cuaca real-time serta kesiapsiagaan SAR oleh Basarnas 24 jam di lokasi.

Khoiri menegaskan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ini. "Diharapkan Menteri Perhubungan dapat memimpin langsung pelaksanaan lintas sektor ini demi menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi penyeberangan," ujarnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Mengurai Antrean Pelabuhan...
Mengurai Antrean Pelabuhan Gilimanuk, ASDP Kerahkan Kapal Tambahan
Macet Horor Gilimanuk...
Macet Horor Gilimanuk hingga 20 Km, Menhub Ungkap Biang Keroknya
Biaya Operasional Membengkak,...
Biaya Operasional Membengkak, Industri Penyeberangan Terancam Karam
Aturan Keselamatan Kapal...
Aturan Keselamatan Kapal Diminta Tak Korbankan Kelancaran Penyeberangan
Soal Diskon Tarif Transportasi...
Soal Diskon Tarif Transportasi 50%, Begini Respons Pelaku Usaha Penyeberangan
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Jalur Ketapang-Gilimanuk...
Jalur Ketapang-Gilimanuk Lumpuh, Legislator Kritik Tajam Manajemen Logistik Nasional
DPR Dorong Pemerintah...
DPR Dorong Pemerintah Bangun Akses Laut Baru Urai Kemacetan ke Bali
Rekomendasi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved