Dorong Transaksi Nontunai, BI Longgarkan Angsuran Kartu Kredit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus memberikan kelonggaran moneter untuk menggairahkan ekonomi. Adapun BI melonggarkan kebijakan terkait angsuran kartu kredit guna mendorong transaksi pembayaran nontunai di tengah pandemi corona.
Gubernur BI menyebutkan batas maksimal bunga kartu kredit diturunkan dari 2,25% menjadi 2% per bulan yang akan dimulai pada 1 Mei mendatang. Pasalnya, pelonggaran kebijakan kartu kredit dilakukan untuk memperluas transaksi pembayaran nontunai dalam memitigasi penyebaran Covid-19.
"BI melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran," ujar Perry di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Dia melanjutkan, nilai minimum pembayaran tagihan kartu kredit diturunkan sementara dari 10% menjadi 5% mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Pengaturan terkait besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan sementara dari 3% terhadap total tagihan atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu.
"Kita juga juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Namun mekanisme perpanjangan pembayaran tersebut menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit," bebernya.
Sementara itu, Bank Indonesia meyakini peningkatan stimulus fiskal pemerintah dewasa ini akan makin memperkuat efektivitas transmisi kebijakan injeksi likuiditas yang ditempuh Bank Indonesia kepada sektor riil.
Gubernur BI menyebutkan batas maksimal bunga kartu kredit diturunkan dari 2,25% menjadi 2% per bulan yang akan dimulai pada 1 Mei mendatang. Pasalnya, pelonggaran kebijakan kartu kredit dilakukan untuk memperluas transaksi pembayaran nontunai dalam memitigasi penyebaran Covid-19.
"BI melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran," ujar Perry di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Dia melanjutkan, nilai minimum pembayaran tagihan kartu kredit diturunkan sementara dari 10% menjadi 5% mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Pengaturan terkait besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan sementara dari 3% terhadap total tagihan atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu.
"Kita juga juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Namun mekanisme perpanjangan pembayaran tersebut menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit," bebernya.
Sementara itu, Bank Indonesia meyakini peningkatan stimulus fiskal pemerintah dewasa ini akan makin memperkuat efektivitas transmisi kebijakan injeksi likuiditas yang ditempuh Bank Indonesia kepada sektor riil.
(fai)