Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM, Potongan Capai 80%
Senin, 28 Juli 2025 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.
Baca Juga: Pajak Beli BBM di Jakarta Jadi 5%, Awas! Polusi Udara Meningkat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan PBBKB bagi warga. Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Baca Juga: Pajak Beli BBM di Jakarta Jadi 5%, Awas! Polusi Udara Meningkat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan PBBKB bagi warga. Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
(akr)
Lihat Juga :