Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:09 WIB
loading...
Harta Kekayaan Ivan...
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. FOTO/Instagram
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan setelah kebijakan pemblokiran rekening "nganggur" diberlakukan. Perhatian kini tertuju pada laporan harta kekayaannya yang tercatat mencapai Rp9,38 miliar per Maret 2025.

Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ivan pada 25 Maret 2025. Meski nilai totalnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, rincian lengkap aset yang dimiliki tidak seluruhnya diungkap dalam sumber resmi.

Sebagai perbandingan, pada 2023 total harta Ivan tercatat sekitar Rp4,1 miliar. Rinciannya antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, kendaraan senilai Rp2,425 miliar termasuk Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard, harta bergerak Rp120 juta, surat berharga Rp80 juta, kas Rp221 juta, dan harta lainnya Rp775 juta. Saat itu ia juga melaporkan utang sebesar Rp2,19 miliar.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Isu soal dugaan kepemilikan kendaraan mewah senilai puluhan miliar sempat beredar, namun tidak ditemukan dalam laporan resmi LHKPN. Aset kendaraan yang tercatat secara resmi hanya senilai sekitar Rp2,4 miliar.

Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021. Ia merupakan pejabat karier yang telah berpengalaman di lembaga tersebut sejak 2003 dan pernah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan serta Deputi Pemberantasan.

Berlatar pendidikan hukum, Ivan menempuh studi Sarjana Hukum di Universitas Jember, meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, AS, dan menyandang gelar doktor hukum cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam kiprahnya, Ivan dikenal aktif memimpin penyusunan kebijakan strategis di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia juga terlibat dalam penyusunan National Risk Assessment dan memperkuat kerja sama internasional di bidang intelijen keuangan.

Nama Ivan belakangan mencuat seiring kebijakan PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Rekening tersebut dikategorikan sebagai dormant account dan dibekukan sementara guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga: Deretan Bank yang Bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Mei 2025 ini mengacu pada data perbankan Februari 2025, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menjelaskan, pemblokiran bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui bank terkait dengan prosedur verifikasi identitas dan setoran awal sesuai ketentuan masing-masing bank.

Ivan menegaskan, langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko pencucian uang, transaksi narkotika, serta kejahatan finansial lainnya. "Ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dan menutup celah penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindakan kriminal."

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Mentan Amran Ungkap...
Mentan Amran Ungkap Alasan Rangkap Jabatan Jadi Kepala Bapanas
Beda dengan Danantara,...
Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Mengenal Apa Itu Rekening...
Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Rekomendasi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Berita Terkini
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved