Sri Mulyani Teken Aturan Baru Pajak Emas dan Bullion Bank, Begini Isinya
Kamis, 31 Juli 2025 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 7 Manfaat Bank Emas, Salah Satunya Alternatif Investasi Aman
Tidak ada perubahan tarif PPh emas dalam beleid anyar yang diteken pada 25 Juli 2025 itu. Besarannya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni 0,25 persen dari harga jual emas.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan emas, termasuk operasional bullion bank, dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan. Aturan ini menjadi salah satu upaya mendorong Indonesia menjadi pusat perdagangan emas yang terintegrasi secara global.
Tidak ada perubahan tarif PPh emas dalam beleid anyar yang diteken pada 25 Juli 2025 itu. Besarannya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni 0,25 persen dari harga jual emas.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan emas, termasuk operasional bullion bank, dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan. Aturan ini menjadi salah satu upaya mendorong Indonesia menjadi pusat perdagangan emas yang terintegrasi secara global.
(akr)
Lihat Juga :