Sri Mulyani Teken Aturan Baru Pajak Emas dan Bullion Bank, Begini Isinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:04 WIB
loading...
A A A
"Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, serta lembaga jasa keuangan bullion yang berizin OJK," bunyi pasal dalam aturan tersebut.

Menariknya, untuk mendapatkan pengecualian ini, konsumen akhir dan pihak-pihak yang disebutkan tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB).

"Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas," tulis PMK 52/2025.

Ada 2 pihak lain juga yang dibebaskan dari pungutan PPh. Keduanya adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak serta wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Sementara itu inti dari beleid baru yang diterbitkan Sri Mulyani adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Ini dituangkan dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Satu Dekade Membangun...
Satu Dekade Membangun Literasi Keuangan Berbasis Emas di Indonesia
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gandeng BUMN, Platform...
Gandeng BUMN, Platform IDN Gold Hadirkan Koin Emas Fisik Dilengkapi Teknologi Invisible Ink
Rekomendasi
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Berita Terkini
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Infografis
Israel Balas Serang...
Israel Balas Serang Iran, Harga Emas dan Minyak Dunia Meroket
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved