Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:14 WIB
loading...
Pajak Kripto Dirombak,...
Pemerintah resmi menerbitkan PMK mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Melalui PMK tersebut, tarif PPh Final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi terhadap mata uang rupiah. Sementara itu, PPN dikenakan sebesar 0% untuk transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif kehadiran regulasi tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara terstruktur dan terukur.

"Kami mengapresiasi kejelasan hukum yang dihadirkan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah penting yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lain yang juga bebas PPN," ujar Oscar dalam pernyataannya, Jumat (1/8).

Baca Juga: Ethereum Melonjak 80%, Donald Trump Catat Kepemilikan Rp4,3 Triliun

Menurut Oscar, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, kebijakan PPN 0% merupakan terobosan besar. Ia meyakini kebijakan ini akan mendorong efisiensi biaya transaksi sekaligus memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform lokal yang telah patuh regulasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
Pasar Kripto Masih Sideways,...
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Rekomendasi
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved