Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:14 WIB
loading...
Pajak Kripto Dirombak,...
Pemerintah resmi menerbitkan PMK mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Melalui PMK tersebut, tarif PPh Final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi terhadap mata uang rupiah. Sementara itu, PPN dikenakan sebesar 0% untuk transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif kehadiran regulasi tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara terstruktur dan terukur.

"Kami mengapresiasi kejelasan hukum yang dihadirkan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah penting yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lain yang juga bebas PPN," ujar Oscar dalam pernyataannya, Jumat (1/8).

Baca Juga: Ethereum Melonjak 80%, Donald Trump Catat Kepemilikan Rp4,3 Triliun

Menurut Oscar, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, kebijakan PPN 0% merupakan terobosan besar. Ia meyakini kebijakan ini akan mendorong efisiensi biaya transaksi sekaligus memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform lokal yang telah patuh regulasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Rekomendasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved