20 Bank Bangkrut dalam Setahun, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 04 Agustus 2025 - 19:31 WIB
loading...
Banyaknya bank yang bangkrut sejak awal tahun 2024 menjadi perhatian serius. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Maraknya pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak awal tahun 2024 menjadi perhatian serius regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci agar bank kecil mampu bertahan di tengah tantangan industri yang dinamis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK tidak dapat memprediksi secara pasti jumlah BPR yang akan bangkrut sepanjang tahun 2025. Hal ini karena industri perbankan masih sangat dinamis, dipengaruhi oleh upaya penyehatan dari pengurus bank maupun pengawas.
"Kami secara konsisten mendorong seluruh industri perbankan, terutama BPR, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang ketat," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (4/8).
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru
Menurut Dian, penguatan tata kelola dan manajemen risiko harus dilengkapi dengan inovasi dan integritas yang tinggi. OJK juga menekankan pentingnya deteksi dini atas permasalahan bank serta pandangan ke depan (forward looking) untuk mengantisipasi risiko yang muncul.
Guna menangani bank bermasalah, OJK telah menerapkan kebijakan exit policy. Aturan ini berfokus pada penanganan sejak awal munculnya tanda-tanda masalah dan langkah penyehatan untuk memperbaiki likuiditas serta solvabilitas bank.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak awal 2024 hingga Juli 2025, ada 22 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut dan memasuki proses likuidasi. Penutupan ini umumnya disebabkan oleh masalah permodalan dan likuiditas yang tidak dapat diselesaikan meski telah diberi rekomendasi penyehatan oleh OJK.
Beberapa bank yang dicabut izin usahanya antara lain BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur. LPS telah memproses klaim penjaminan simpanan nasabah bank-bank tersebut dan mengimbau nasabah agar tidak mudah percaya pada penawaran jasa pengurusan klaim yang meminta imbalan, karena proses klaim penjaminan tidak dipungut biaya.
Salah satu penyebab utama kebangkrutan BPR adalah tingginya kredit bermasalah atau kredit macet. Selain itu, masalah signifikan lain adalah fraud atau penyalahgunaan dana internal, seperti pencurian, kredit fiktif, dan penipuan yang sering terjadi akibat lemahnya pengawasan internal.
Baca Juga: Deretan Bank yang Bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025
Menurut Dian, koordinasi antara OJK, LPS, dan pelaku perbankan menjadi aspek penting untuk memastikan proses likuidasi berjalan lancar tanpa menimbulkan kepanikan di masyarakat serta menjamin kepastian pembayaran klaim simpanan nasabah.
Tren penutupan BPR ini menjadi sinyal kuat bagi industri bahwa tata kelola dan pengawasan harus diperketat untuk menjaga kesehatan dan daya saing perbankan kecil dan menengah di Indonesia. Konsolidasi dan penyehatan perbankan kecil diharapkan dapat memperkuat industri secara keseluruhan, sehingga lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.
Meski menjadi tantangan serius, kebangkrutan BPR diharapkan dapat menjadi momentum bagi regulator dan industri untuk membangun sistem perbankan nasional yang lebih sehat, inklusif, dan stabil melalui pengawasan berkelanjutan dan strategi jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK tidak dapat memprediksi secara pasti jumlah BPR yang akan bangkrut sepanjang tahun 2025. Hal ini karena industri perbankan masih sangat dinamis, dipengaruhi oleh upaya penyehatan dari pengurus bank maupun pengawas.
"Kami secara konsisten mendorong seluruh industri perbankan, terutama BPR, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang ketat," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (4/8).
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru
Menurut Dian, penguatan tata kelola dan manajemen risiko harus dilengkapi dengan inovasi dan integritas yang tinggi. OJK juga menekankan pentingnya deteksi dini atas permasalahan bank serta pandangan ke depan (forward looking) untuk mengantisipasi risiko yang muncul.
Guna menangani bank bermasalah, OJK telah menerapkan kebijakan exit policy. Aturan ini berfokus pada penanganan sejak awal munculnya tanda-tanda masalah dan langkah penyehatan untuk memperbaiki likuiditas serta solvabilitas bank.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak awal 2024 hingga Juli 2025, ada 22 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut dan memasuki proses likuidasi. Penutupan ini umumnya disebabkan oleh masalah permodalan dan likuiditas yang tidak dapat diselesaikan meski telah diberi rekomendasi penyehatan oleh OJK.
Beberapa bank yang dicabut izin usahanya antara lain BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur. LPS telah memproses klaim penjaminan simpanan nasabah bank-bank tersebut dan mengimbau nasabah agar tidak mudah percaya pada penawaran jasa pengurusan klaim yang meminta imbalan, karena proses klaim penjaminan tidak dipungut biaya.
Salah satu penyebab utama kebangkrutan BPR adalah tingginya kredit bermasalah atau kredit macet. Selain itu, masalah signifikan lain adalah fraud atau penyalahgunaan dana internal, seperti pencurian, kredit fiktif, dan penipuan yang sering terjadi akibat lemahnya pengawasan internal.
Baca Juga: Deretan Bank yang Bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025
Menurut Dian, koordinasi antara OJK, LPS, dan pelaku perbankan menjadi aspek penting untuk memastikan proses likuidasi berjalan lancar tanpa menimbulkan kepanikan di masyarakat serta menjamin kepastian pembayaran klaim simpanan nasabah.
Tren penutupan BPR ini menjadi sinyal kuat bagi industri bahwa tata kelola dan pengawasan harus diperketat untuk menjaga kesehatan dan daya saing perbankan kecil dan menengah di Indonesia. Konsolidasi dan penyehatan perbankan kecil diharapkan dapat memperkuat industri secara keseluruhan, sehingga lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.
Meski menjadi tantangan serius, kebangkrutan BPR diharapkan dapat menjadi momentum bagi regulator dan industri untuk membangun sistem perbankan nasional yang lebih sehat, inklusif, dan stabil melalui pengawasan berkelanjutan dan strategi jangka panjang.
(nng)
Lihat Juga :