Dana Rp51 Triliun Lenyap ke Judol, Ancaman Serius bagi Ekonomi RI
Selasa, 05 Agustus 2025 - 19:53 WIB
loading...
Judi online tak hanya menghancurkan kehidupan individu tetapi juga mulai menggerus fondasi ekonomi. FOTO/Antara/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Judi online (judol) tak hanya menghancurkan kehidupan individu, tetapi juga mulai menggerus fondasi ekonomi. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mencatat, perputaran uang ke platform judol sepanjang 2024 mencapai Rp51 triliun setara dengan penurunan 0,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Anggota DEN Firman Hidayat mengungkapkan jumlah tersebut merupakan puncak dari fenomena gunung es.
"Dana sebesar itu berasal dari konsumsi rumah tangga yang dialihkan ke judol. Ini belum menghitung dampak sosialnya yang jauh lebih merusak," ujar Firman dalam forum bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, Selasa (5/8).
Baca Juga: Mensos Cabut Bantuan bagi 200.000 Penerima Bansos karena Main Judol
Firman menambahkan, studi di Brasil menunjukkan korelasi kuat antara peningkatan pengeluaran judi dengan penurunan belanja pendidikan dan kesehatan. Fenomena serupa kini terjadi di Indonesia, dengan korban utamanya adalah pria paruh baya dari kelas menengah bawah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat hal tersebut. Sebanyak 71% pemain judol di Indonesia berpenghasilan Rp5,1 juta per bulan, didominasi pria usia 30–50 tahun dari wilayah padat penduduk. Dari kelompok ini, 60 persen memiliki kecenderungan bunuh diri, 16 kali lebih rentan berutang, dan risiko kekerasan dalam rumah tangga meningkat 300 persen.
Tak hanya itu, potensi penerimaan negara yang hilang akibat judol pun signifikan. BPS memperkirakan nilai potensi pajak yang hilang mencapai Rp6,4 triliun, diikuti penurunan belanja pendidikan sebesar 30 persen di keluarga pecandu judol.
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center (KIC), Fakhridho Susrahardiansyah menyebutkan 70 persen pecandu judol juga mengonsumsi narkoba demi bertahan bermain dalam jangka waktu lama. "Ini ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM), dan bisa menggagalkan visi Indonesia Emas 2045," paparnya.
Melihat situasi ini, Perbanas mendorong pendekatan berbasis agama dan moralitas untuk mencegah keterlibatan masyarakat dalam praktik judol. "Saya mungkin tidak takut penjara, tapi takut pada Tuhan," kata perwakilan Perbanas, Fransiska Oei.
Baca Juga: Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Fransiska juga mendorong integrasi edukasi tentang bahaya judol ke dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah. Selain itu, regulasi ketat terhadap iklan terselubung yang menyamarkan judol sebagai gim online di media sosial harus segera diberlakukan.
Kekhawatiran akan dampak psikologis juga mengemuka. Data menunjukkan, 60 persen pasien kecanduan judol mengalami depresi berat, bahkan 15 persen di antaranya pernah mencoba bunuh diri. Ini menandai urgensi penanganan sistemik dan lintas sektor terhadap kejahatan finansial yang terus berkembang ini.
Anggota DEN Firman Hidayat mengungkapkan jumlah tersebut merupakan puncak dari fenomena gunung es.
"Dana sebesar itu berasal dari konsumsi rumah tangga yang dialihkan ke judol. Ini belum menghitung dampak sosialnya yang jauh lebih merusak," ujar Firman dalam forum bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, Selasa (5/8).
Baca Juga: Mensos Cabut Bantuan bagi 200.000 Penerima Bansos karena Main Judol
Firman menambahkan, studi di Brasil menunjukkan korelasi kuat antara peningkatan pengeluaran judi dengan penurunan belanja pendidikan dan kesehatan. Fenomena serupa kini terjadi di Indonesia, dengan korban utamanya adalah pria paruh baya dari kelas menengah bawah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat hal tersebut. Sebanyak 71% pemain judol di Indonesia berpenghasilan Rp5,1 juta per bulan, didominasi pria usia 30–50 tahun dari wilayah padat penduduk. Dari kelompok ini, 60 persen memiliki kecenderungan bunuh diri, 16 kali lebih rentan berutang, dan risiko kekerasan dalam rumah tangga meningkat 300 persen.
Tak hanya itu, potensi penerimaan negara yang hilang akibat judol pun signifikan. BPS memperkirakan nilai potensi pajak yang hilang mencapai Rp6,4 triliun, diikuti penurunan belanja pendidikan sebesar 30 persen di keluarga pecandu judol.
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center (KIC), Fakhridho Susrahardiansyah menyebutkan 70 persen pecandu judol juga mengonsumsi narkoba demi bertahan bermain dalam jangka waktu lama. "Ini ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM), dan bisa menggagalkan visi Indonesia Emas 2045," paparnya.
Melihat situasi ini, Perbanas mendorong pendekatan berbasis agama dan moralitas untuk mencegah keterlibatan masyarakat dalam praktik judol. "Saya mungkin tidak takut penjara, tapi takut pada Tuhan," kata perwakilan Perbanas, Fransiska Oei.
Baca Juga: Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Fransiska juga mendorong integrasi edukasi tentang bahaya judol ke dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah. Selain itu, regulasi ketat terhadap iklan terselubung yang menyamarkan judol sebagai gim online di media sosial harus segera diberlakukan.
Kekhawatiran akan dampak psikologis juga mengemuka. Data menunjukkan, 60 persen pasien kecanduan judol mengalami depresi berat, bahkan 15 persen di antaranya pernah mencoba bunuh diri. Ini menandai urgensi penanganan sistemik dan lintas sektor terhadap kejahatan finansial yang terus berkembang ini.
(nng)
Lihat Juga :