Lahan Nganggur 2 Tahun Dicaplok Negara, Wamen PKP Singgung Harga Tanah Tak Masuk Akal
Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun. Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.
Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Kementerian ATR/BPN: Bukan Status SHM Pribadi
Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu, diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.
"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkasnya.
Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Kementerian ATR/BPN: Bukan Status SHM Pribadi
Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu, diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.
"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :