Industri Hasil Tembakau Perlu Dilindungi dari Intervensi Global
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 10:25 WIB
loading...
IHT telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono, menilai ancaman terhadap kedaulatan Indonesia tidak hanya datang dalam bentuk fisik atau digital tetapi juga melalui kebijakan global yang dapat melemahkan sektor-sektor strategis nasional.
Salah satu bentuk nyata dari ancaman tersebut adalah tekanan agar Indonesia meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan internasional yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
Agus menyatakan bahwa IHT telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor ini memberikan kontribusi signifikan melalui penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja yang besar, serta menjadi penggerak ekonomi di berbagai daerah, khususnya sentra penghasil tembakau dan cengkeh. Selain itu, sektor ini juga memiliki akar budaya dan sosial yang kuat di masyarakat selama berabad-abad.
"Di tengah manfaat besar yang diberikan oleh IHT, agenda global melalui FCTC justru mengancam keberlanjutan sektor ini," kata Agus dalam pernyataannya, Sabtu (8/8).
Baca Juga: Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat
Menurutnya, ratifikasi FCTC dapat menjadi pintu masuk intervensi asing dalam penyusunan kebijakan domestik dan membuka celah bagi industri asing untuk menguasai pasar nasional. Ia mencontohkan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif, berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
"Aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat pelaku usaha kesulitan. Petani tembakau juga akan kesulitan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi. Sementara itu, aturan bahan tambahan akan menghilangkan ciri khas produk kretek. Ini bukan hanya isu kesehatan, melainkan bagian dari strategi proxy war yang dapat melemahkan ekonomi, sosial, dan kedaulatan bangsa," tegas Agus.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan IHT telah menjalankan proses hilirisasi secara menyeluruh dengan rantai pasok terintegrasi dari hulu hingga hilir. Sebagian besar bahan baku berasal dari dalam negeri, di mana 99,65% produksi tembakau dan 99,18% produksi cengkeh berasal dari perkebunan rakyat.
Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara konstan meningkat dalam 10 tahun terakhir. Namun, pada tahun 2024, Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan CHT menjadi Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
CISSI memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi IHT sebagai salah satu sektor strategis nasional. Perlindungan ini dapat diwujudkan melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang menjaga iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
"Sikap tegas pemerintah sangat penting sebagai wujud keberpihakan terhadap ekonomi nasional dan jutaan rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor ini," lanjut Agus.
CISSI meyakini bahwa perlindungan IHT selaras dengan visi Presiden Prabowo dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, di mana kekuatan nasional tidak hanya dibangun melalui militer, tetapi juga ketahanan ekonomi dan perlindungan terhadap sektor strategis dari infiltrasi asing.
Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan agar tidak terkooptasi oleh agenda global yang ingin menginfiltrasi ekosistem tembakau di Indonesia, seperti dorongan aksesi FCTC.
"Pemerintah harus melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokok kretek, dari intervensi asing. Industri ini adalah salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," tegas Misbakhun.
Salah satu bentuk nyata dari ancaman tersebut adalah tekanan agar Indonesia meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan internasional yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
Agus menyatakan bahwa IHT telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor ini memberikan kontribusi signifikan melalui penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja yang besar, serta menjadi penggerak ekonomi di berbagai daerah, khususnya sentra penghasil tembakau dan cengkeh. Selain itu, sektor ini juga memiliki akar budaya dan sosial yang kuat di masyarakat selama berabad-abad.
"Di tengah manfaat besar yang diberikan oleh IHT, agenda global melalui FCTC justru mengancam keberlanjutan sektor ini," kata Agus dalam pernyataannya, Sabtu (8/8).
Baca Juga: Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat
Menurutnya, ratifikasi FCTC dapat menjadi pintu masuk intervensi asing dalam penyusunan kebijakan domestik dan membuka celah bagi industri asing untuk menguasai pasar nasional. Ia mencontohkan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif, berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
"Aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat pelaku usaha kesulitan. Petani tembakau juga akan kesulitan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi. Sementara itu, aturan bahan tambahan akan menghilangkan ciri khas produk kretek. Ini bukan hanya isu kesehatan, melainkan bagian dari strategi proxy war yang dapat melemahkan ekonomi, sosial, dan kedaulatan bangsa," tegas Agus.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan IHT telah menjalankan proses hilirisasi secara menyeluruh dengan rantai pasok terintegrasi dari hulu hingga hilir. Sebagian besar bahan baku berasal dari dalam negeri, di mana 99,65% produksi tembakau dan 99,18% produksi cengkeh berasal dari perkebunan rakyat.
Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara konstan meningkat dalam 10 tahun terakhir. Namun, pada tahun 2024, Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan CHT menjadi Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
CISSI memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi IHT sebagai salah satu sektor strategis nasional. Perlindungan ini dapat diwujudkan melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang menjaga iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
"Sikap tegas pemerintah sangat penting sebagai wujud keberpihakan terhadap ekonomi nasional dan jutaan rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor ini," lanjut Agus.
CISSI meyakini bahwa perlindungan IHT selaras dengan visi Presiden Prabowo dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, di mana kekuatan nasional tidak hanya dibangun melalui militer, tetapi juga ketahanan ekonomi dan perlindungan terhadap sektor strategis dari infiltrasi asing.
Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan agar tidak terkooptasi oleh agenda global yang ingin menginfiltrasi ekosistem tembakau di Indonesia, seperti dorongan aksesi FCTC.
"Pemerintah harus melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokok kretek, dari intervensi asing. Industri ini adalah salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," tegas Misbakhun.
(nng)
Lihat Juga :