Miliarder F1 Singapura Didenda Rp376 Juta Keseret Skandal Suap Eks Menteri, Tapi Bebas dari Penjara

Jum'at, 15 Agustus 2025 - 23:02 WIB
loading...
A A A
Pada saat vonisnya pada hari Jumat, Hakim Lee Lit Cheng mengatakan bahwa hukuman yang tepat untuk Ong seharusnya tiga bulan penjara, tetapi penjara dapat "membahayakan (hidup)nya."

Skandal Hadiah Mengejutkan Singapura

Pada bulan Desember 2022, Ong mengundang Iswaran dalam perjalanan ke Qatar, dengan mengatakan bahwa ia akan menanggung biayanya, termasuk akomodasi hotel dan penerbangan ke Doha dengan jet pribadi Ong. Iswaran menerima undangan tersebut tetapi mengatakan, bahwa ia perlu kembali ke Singapura pada tanggal tertentu.

Ong lantas merespons bahwa ia akan mengatur perjalanan Iswaran dari Doha ke Singapura dengan penerbangan komersial. Tapi Iswaran hanya meminta perusahaan Ong untuk menagih biaya tiket kelas bisnis, yang dikatakan bernilai 5.700 dolar Singapura, setelah dia mengetahui bahwa biro korupsi Singapura sedang menyelidiki penerbangan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan dalam kasus lain yang melibatkan rekan-rekan Ong.

Menteri di Singapura berdasarkan aturan tidak dapat menyimpan hadiah, kecuali mereka membayar nilai hadiah tersebut kepada pemerintah, dan mereka harus mengungkapkan apa pun yang mereka terima dari orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengannya.

Sang Mantan Menteri tersebut dipenjara tahun lalu setelah menerima hadiah yang meliputi tiket Grand Prix Singapura, menginap di hotel mewah, dan barang berharga lainnya saat masih menjabat. Dakwaan terhadap Ong terkait dengan perjalanan ke perempat final Piala Dunia FIFA 2022 di Doha, di mana dia mengundang Iswaran.

Sebagai informasi, Ong lahir di Malaysia pada tahun 1946 - yang saat itu merupakan Malaya -. Kemudian Ong pindah ke Singapura sebagai seorang anak dan mendirikan perusahaan hotel dan properti pada tahun 1980-an.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Gaya Hidup Miliarder,...
Gaya Hidup Miliarder, Begini Cara Keluarga Trump Membelanjakan Hartanya
10 Rute Penerbangan...
10 Rute Penerbangan Internasional Tersibuk di Dunia, Jakarta-Singapura Masuk Daftar
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Rekomendasi
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
Berita Terkini
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Infografis
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved